WAWASAN ASIS

Unit Layanan Disabilitas Pendidikan: Fungsi dan Akses

Mengenal unit layanan disabilitas pendidikan (ULD): dasar Permendikbudristek 48/2023, tugas dan fungsinya, serta cara sekolah dan orang tua mengaksesnya.

Tim Wawasan ASIS 31 Jul 2026 Pendidikan Inklusi

Unit layanan disabilitas pendidikan (ULD) adalah unit yang membantu satuan pendidikan menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Dasar aturannya Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. Untuk PAUD formal, pendidikan dasar, dan menengah, ULD difasilitasi pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, umumnya dengan menambahkan fungsi ULD pada unit yang sudah ada. Untuk perguruan tinggi, setiap kampus wajib memfasilitasi ULD sendiri. Sekolah dan orang tua dapat mengakses ULD melalui dinas pendidikan setempat untuk konsultasi, pelatihan guru, pendampingan, dan rekomendasi akomodasi.

Artikel ini menjelaskan isi aturannya, tugas dan fungsi ULD, bentuk akomodasi yang layak per jenis disabilitas, serta langkah praktis bagi sekolah dan orang tua.

Dasar aturan

Permendikbudristek 48/2023 berjudul Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Aturan ini menegaskan bahwa satuan pendidikan menyediakan akomodasi yang layak berdasarkan asesmen fungsional, setelah berkonsultasi dengan peserta didik, orang tua atau wali, dan ULD.

Untuk madrasah dan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, ada pengaturan tersendiri tentang akomodasi yang layak. Sekolah dan madrasah sebaiknya merujuk aturan kementerian masing-masing serta petunjuk teknis daerah.

Siapa yang membentuk ULD

Jenjang Penanggung jawab Bentuk umum
PAUD formal, SD, SMP Pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendidikan Fungsi ULD ditambahkan pada unit yang sudah ada di dinas
SMA, SMK, SLB Pemerintah provinsi melalui dinas pendidikan Fungsi ULD ditambahkan pada unit yang sudah ada di dinas
Perguruan tinggi Pimpinan perguruan tinggi Unit baru atau fungsi tambahan pada unit kampus

Pembagian kabupaten/kota dan provinsi mengikuti kewenangan pengelolaan jenjang pendidikan. Nama dan letak ULD bisa berbeda antardaerah, jadi tanyakan langsung ke dinas pendidikan setempat.

Tugas dan fungsi ULD di pendidikan dasar dan menengah

Menurut aturan tersebut, ULD untuk jenjang dasar dan menengah bertugas antara lain:

  • melaksanakan kebijakan kementerian tentang penyandang disabilitas di bidang pendidikan,
  • menganalisis kebutuhan akomodasi,
  • menyediakan data dan memberi rekomendasi,
  • menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis,
  • memberi pendampingan kepada satuan pendidikan,
  • melakukan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Fungsinya mencakup peningkatan kompetensi pendidik, penyediaan pendamping belajar, pengembangan program kompensatoris, penyediaan media pembelajaran dan alat bantu, deteksi dan intervensi dini, pengelolaan data akomodasi, layanan konsultasi, serta program transisi.

Bentuk akomodasi yang layak per jenis disabilitas

Lampiran aturan memberi contoh akomodasi. Ringkasannya:

Jenis disabilitas Contoh akomodasi
Fisik Bidang miring, toilet aksesibel, penataan kelas, fleksibilitas pembelajaran dan penilaian
Intelektual Ruang relaksasi, fleksibilitas materi, penilaian, dan durasi belajar, pelatihan keterampilan hidup sehari-hari
Mental Ruang relaksasi, akses konseling rutin, fleksibilitas jadwal, waktu istirahat
Sensorik netra Metode nonvisual, materi taktil, huruf Braille, sistem yang dapat dibaca pembaca layar, tambahan waktu ujian
Sensorik rungu Juru bahasa isyarat, pencatat, pembelajaran multisensori, komunikasi sesuai pilihan murid
Ganda Ditentukan melalui konsultasi langsung antara peserta didik dan ULD

Akomodasi tidak harus mahal. Banyak penyesuaian berupa perubahan cara mengajar, cara menilai, atau tata letak kelas.

Cara sekolah mengakses ULD

1. Kenali kebutuhan murid

Mulai dari pengamatan guru dan informasi orang tua. Catat hambatan yang muncul dalam belajar, berkomunikasi, bergerak, atau berinteraksi. Hindari mendiagnosis sendiri; tugas guru adalah mengamati dan mencatat.

2. Hubungi dinas pendidikan

Tanyakan unit mana yang menjalankan fungsi ULD di daerah Bapak/Ibu dan bagaimana prosedur permohonan layanan.

3. Ajukan permohonan konsultasi atau pendampingan

Sertakan data murid secukupnya, catatan pengamatan, dan kebutuhan yang dirasakan sekolah. Jaga kerahasiaan data murid.

4. Susun rencana akomodasi

Bersama ULD, orang tua, dan murid bila memungkinkan, tentukan akomodasi yang akan diberikan, siapa pelaksananya, dan kapan dievaluasi. Untuk murid dengan hambatan tertentu, rencana ini bisa dituangkan dalam program pembelajaran individual.

5. Laksanakan dan evaluasi

Terapkan akomodasi, catat dampaknya, dan tinjau berkala. Kebutuhan murid bisa berubah seiring waktu.

Cara orang tua mengakses ULD

  • Sampaikan kondisi dan kebutuhan anak kepada sekolah, sebaiknya disertai hasil pemeriksaan tenaga profesional bila ada.
  • Minta sekolah berkonsultasi dengan ULD bila sekolah belum yakin bentuk akomodasi yang tepat.
  • Bila menemui kendala, orang tua dapat menghubungi dinas pendidikan setempat untuk menanyakan layanan ULD.
  • Simpan dokumen penting: hasil asesmen, rencana akomodasi, dan catatan perkembangan anak.

Peran sekolah penyelenggara pendidikan inklusif

ULD tidak menggantikan peran sekolah. Sekolah tetap menjadi tempat utama anak belajar. ULD membantu sekolah menjadi lebih siap. Untuk gambaran menjadi sekolah inklusif, baca sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Untuk contoh penerapan di kelas, lihat mengajar murid autisme.

Contoh kasus: dari pengamatan guru ke akomodasi

Seorang guru kelas 4 SD memperhatikan murid fiktif bernama Salsa sering menyipitkan mata, tertinggal saat menyalin dari papan, dan mudah lelah membaca. Guru mencatat pengamatan selama dua minggu, lalu berbicara dengan orang tua. Orang tua membawa Salsa ke tenaga kesehatan dan mendapat keterangan bahwa penglihatannya rendah.

Sekolah kemudian menghubungi dinas pendidikan untuk berkonsultasi dengan unit layanan disabilitas pendidikan. Hasilnya, disepakati beberapa akomodasi sederhana: Salsa duduk di barisan depan dekat jendela, guru menyediakan salinan bahan dengan huruf diperbesar, dan waktu mengerjakan asesmen ditambah. Setelah satu semester, guru dan orang tua meninjau kembali dampaknya.

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa akomodasi yang layak sering dimulai dari pengamatan yang teliti dan kerja sama, bukan dari peralatan mahal.

Kesiapan sekolah sebelum menghubungi ULD

Agar konsultasi dengan unit layanan disabilitas pendidikan efektif, sekolah sebaiknya menyiapkan:

  • catatan pengamatan guru yang faktual dan bertanggal,
  • informasi dari orang tua tentang riwayat dan kebutuhan anak,
  • daftar penyesuaian yang sudah dicoba di kelas beserta hasilnya,
  • nama guru penanggung jawab yang akan berkoordinasi.

Kendala umum di lapangan

Sekolah tidak tahu ULD ada di mana. Karena fungsi ULD sering ditambahkan pada unit yang sudah ada, namanya tidak selalu "ULD". Tanyakan langsung ke dinas.

Akomodasi dianggap fasilitas mahal. Padahal banyak akomodasi berupa perubahan metode, waktu, atau bentuk penilaian.

Data murid tidak tercatat. Tanpa data, ULD sulit merencanakan dukungan. Catat kebutuhan dan akomodasi secara rapi dan rahasia.

Tidak ada evaluasi. Akomodasi diberikan sekali lalu dilupakan. Tinjau setidaknya setiap semester.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa dasar hukum unit layanan disabilitas pendidikan?

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Aturan ini mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi ULD.

Apakah setiap sekolah wajib punya ULD sendiri?

Tidak. Untuk PAUD formal, pendidikan dasar, dan menengah, ULD difasilitasi pemerintah daerah melalui dinas pendidikan. Perguruan tinggi wajib memfasilitasi ULD sendiri.

Apakah layanan ULD berbayar?

ULD merupakan bagian dari layanan pemerintah daerah atau perguruan tinggi. Tanyakan ketentuan layanan di daerah masing-masing.

Apakah anak harus punya diagnosis resmi untuk mendapat akomodasi?

Akomodasi diberikan berdasarkan asesmen fungsional dan konsultasi. Hasil pemeriksaan tenaga profesional sangat membantu, tetapi fokusnya adalah hambatan dan kebutuhan anak dalam belajar.

Bagaimana dengan madrasah?

Madrasah merujuk pada pengaturan Kementerian Agama tentang akomodasi yang layak. Koordinasikan dengan Kankemenag setempat.

ASIS: Catatan Akomodasi dan Perkembangan Murid dalam Satu Profil

Hambatan terbesar dalam layanan disabilitas di sekolah sering bukan niat, tetapi catatan. Hasil asesmen ada di map orang tua, rencana akomodasi di berkas guru kelas, dan catatan perkembangan di buku pendamping. Saat murid naik kelas atau berganti guru, informasi penting itu hilang.

ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Modul inklusi dan profil murid yang utuh di ASIS membantu sekolah menyimpan catatan kebutuhan dan perkembangan murid dengan akses terbatas pada peran yang berwenang. Layanan BK membantu menindaklanjuti, dan orang tua menerima kabar lewat notifikasi aplikasi atau kotak masuk aplikasi.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.

Sumber: Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 (LLDIKTI VI)

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.