Aplikasi MA Gratis: Cek Risiko Sebelum Madrasah Memakainya
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Pajak belanja dana BOS adalah pajak yang wajib dipotong atau dipungut Bendahara saat sekolah membelanjakan dana BOS, misalnya PPh 21 atas honor, PPh 23 atas jasa, PPh 4 ayat (2) atas sewa atau jasa konstruksi, dan PPN atas pembelian barang atau jasa. Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, bendahara instansi pemerintah, termasuk bendahara sekolah negeri, berperan sebagai pemotong dan pemungut pajak atas transaksi yang dibiayai APBN/APBD. Ada dua pengecualian penting: belanja barang dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22, dan belanja lewat SIPLah dipungut oleh mitra SIPLah, bukan oleh Bendahara.
Panduan ini memetakan jenis belanja dan pajaknya, memberi contoh hitungan, lalu menjelaskan alur setor dan lapor. Aturan pajak bisa berubah dan detailnya bergantung pada transaksi, jadi gunakan artikel ini sebagai peta, lalu konfirmasi kasus khusus ke KPP atau penyuluh pajak setempat.
Tabel berikut merangkum pajak belanja dana BOS yang paling sering ditemui di sekolah negeri.
| Jenis belanja | Pajak yang umumnya terkait | Siapa yang memotong/memungut |
|---|---|---|
| Honor guru dan tenaga kependidikan | PPh 21 | Bendahara |
| Honor narasumber atau juri | PPh 21 (bukan pegawai) | Bendahara |
| Pembelian barang di luar SIPLah | PPN | Bendahara, sesuai ketentuan |
| Pembelian barang lewat SIPLah | PPN dan pajak terkait | Mitra SIPLah |
| Pembelian barang dari dana BOS | PPh 22 | Dikecualikan |
| Jasa servis, perawatan, katering, sewa kendaraan | PPh 23 dan PPN | Bendahara |
| Sewa gedung atau tanah | PPh 4 ayat (2) | Bendahara |
| Jasa konstruksi (rehab ringan oleh badan usaha) | PPh 4 ayat (2) dan PPN | Bendahara |
Honor guru non-ASN yang dibayar bulanan dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Besarnya tergantung status PTKP dan penghasilan bruto bulanan. Bila penghasilan di bawah batas kena pajak, potongannya bisa nol, tetapi tetap dicatat dan dibuatkan bukti potong. Ketentuan batas honor dari BOS dibahas di "Honor Guru dari Dana BOS: Ketentuan dan Cara Membayarnya".
Untuk narasumber, juri, atau pelatih yang bukan pegawai sekolah, PPh 21 dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan 50% dari penghasilan bruto.
Contoh: narasumber pelatihan guru menerima honor Rp1.000.000. Dasar pengenaan: 50% × Rp1.000.000 = Rp500.000. PPh 21: 5% × Rp500.000 = Rp25.000. Honor yang diterima: Rp975.000.
Tarif 5% dipakai untuk lapisan penghasilan terendah. Untuk honor besar atau penerima yang menerima beberapa kali dalam setahun, perhitungan bisa berbeda; rujuk ketentuan PMK 168/2023.
DJP menjelaskan bahwa belanja barang yang bersumber dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22. Artinya, saat Bendahara membeli ATK, buku, atau alat praktik dengan dana BOS, Bendahara tidak memungut PPh 22. Pajak lain yang terkait transaksi tersebut tetap mengikuti ketentuan masing-masing.
Jasa seperti servis komputer, perawatan AC, katering, sewa kendaraan, atau jasa kebersihan dari badan usaha umumnya dikenai PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Bila penyedia jasa tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi sesuai UU PPh.
Contoh: servis 10 unit komputer oleh CV dengan tagihan Rp3.000.000 di luar PPN. PPh 23: 2% × Rp3.000.000 = Rp60.000. Dibayarkan ke penyedia: Rp2.940.000. Bila penyedia adalah PKP, PPN dihitung terpisah dan diperlakukan sesuai ketentuan pemungutan yang berlaku.
Bila pekerjaan dilakukan tukang perorangan yang dibayar upah harian, pajaknya mengikuti ketentuan PPh 21, bukan PPh 4 ayat (2).
Untuk pembelian di luar SIPLah dari pengusaha kena pajak (PKP), Bendahara instansi pemerintah memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk batas nilai transaksi yang wajib dipungut. Tarif dan dasar pengenaan PPN beberapa kali berubah dalam beberapa tahun terakhir, jadi pastikan memakai ketentuan terbaru saat transaksi terjadi.
Untuk belanja lewat SIPLah, DJP menegaskan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan dilakukan mitra SIPLah. Bendahara cukup menyimpan bukti transaksi dan bukti pungutan dari sistem.
Bendahara BOS di sekolah swasta tidak berstatus bendahara instansi pemerintah, tetapi sekolah atau yayasan tetap punya kewajiban perpajakan sebagai pemberi kerja dan pemotong pajak atas transaksi tertentu, seperti PPh 21 atas honor dan PPh 23 atas jasa. DJP melalui kantor pelayanan pajak di berbagai daerah rutin mengadakan sosialisasi khusus pajak dana BOS bagi sekolah swasta. Konsultasikan kewajiban yayasan dan sekolah dengan KPP tempat terdaftar.
Agar tidak ada pajak yang terlewat, Bendahara sebaiknya memiliki buku pembantu pajak yang mencatat setiap potongan dan setoran.
| Tanggal | Uraian | Jenis pajak | Dipotong/dipungut | Disetor | Tanggal setor |
|---|---|---|---|---|---|
| 5 Okt | Honor narasumber IHT | PPh 21 | Rp25.000 | Rp25.000 | 9 Okt |
| 12 Okt | Servis komputer lab | PPh 23 | Rp60.000 | Rp60.000 | 14 Okt |
Saldo buku pembantu pajak idealnya nol di akhir bulan, artinya semua pajak belanja dana BOS yang sudah dipotong telah disetor.
Tidak. Belanja barang dari dana BOS dikecualikan dari PPh 22, dan untuk belanja lewat SIPLah, pajak dipungut mitra SIPLah. Pajak lain seperti PPh 21 dan PPh 23 tetap dipotong Bendahara.
Umumnya 2% dari jumlah bruto di luar PPN, lebih tinggi bila penyedia tidak memiliki NPWP.
Tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari honor bruto. Untuk honor Rp1.000.000 pada lapisan tarif terendah, PPh 21-nya Rp25.000.
Upah tukang perorangan mengikuti ketentuan PPh 21. Bila pekerjaan dilakukan badan usaha jasa konstruksi, berlaku PPh 4 ayat (2).
Ke KPP tempat sekolah atau yayasan terdaftar, atau penyuluh pajak yang rutin mengadakan sosialisasi pajak dana BOS.
Kesalahan pajak BOS jarang terjadi karena Bendahara tidak tahu tarifnya. Lebih sering karena pencatatannya terpisah: nota di map, hitungan pajak di kertas, bukti setor di surel, dan semuanya baru dikumpulkan saat menyusun SPJ.
ASIS membantu menyatukan alur itu. RKAS, buku kas umum, dan SPJ dicatat dalam satu akun, bukti transaksi tersimpan bersama catatan kasnya, dan modul penggajian menghitung honor beserta potongannya berdasarkan data pegawai yang sudah ada. Saat pemeriksaan, Bendahara cukup membuka satu tempat untuk menunjukkan nota, pajak, dan bukti setornya.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai di asis.id.
Sumber: DJP: Perpajakan Dana BOS dan Pengadaan melalui SIPLah; DJP: Aspek Perpajakan Dana BOS Bendahara SMK; DJP: Pajak Dana BOS bagi Sekolah Swasta; PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Sistem administrasi MA per bidang: dokumen kurikulum, kesiswaan, asrama, kelulusan, kepegawaian, keuangan, dan EMIS, dengan penanggung jawab dan jadwalnya.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.