WAWASAN ASIS

Uji Kompetensi Peserta Kursus LSK: Peran dan Alurnya

Uji kompetensi peserta kursus LSK: peran Lembaga Sertifikasi Kompetensi, perubahan aturan lembaga kursus terbaru, dan persiapan LKP.

Tim Wawasan ASIS 06 Jul 2026 Wawasan

Uji kompetensi peserta kursus LSK adalah penilaian untuk membuktikan bahwa lulusan lembaga kursus benar-benar menguasai keterampilan sesuai standar, yang selama bertahun-tahun dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) di bidang kursus. Namun aturan terbaru mengubah peta ini. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus, yang ditetapkan pada 12 Desember 2025, menyatakan bahwa lembaga kursus yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi kursus setelah peserta lulus uji kompetensi oleh lembaga kursus. Peraturan itu tidak lagi menyebut LSK secara eksplisit.

Artikel ini menjelaskan peran LSK selama ini, apa yang berubah, dan apa yang perlu disiapkan pengelola LKP selama masa transisi.

Apa itu LSK dan perannya selama ini

LSK adalah lembaga yang melaksanakan uji kompetensi bagi peserta didik kursus pada bidang keterampilan tertentu, misalnya tata busana, tata rias, komputer, atau bahasa. Biasanya LSK dibentuk bersama asosiasi profesi atau organisasi mitra di bidangnya, lalu mendapat penetapan dari kementerian yang membidangi pendidikan nonformal.

Dalam skema itu, alurnya kurang lebih:

  1. Peserta menyelesaikan program kursus di LKP.
  2. LKP mendaftarkan peserta untuk uji kompetensi.
  3. LSK menyelenggarakan uji, biasanya berupa tes teori dan praktik, sesuai standar kompetensi bidangnya.
  4. Peserta yang lulus memperoleh sertifikat kompetensi.

Sertifikat ini dianggap lebih kuat daripada sertifikat kursus biasa karena dinilai oleh pihak di luar lembaga penyelenggara.

Karena skema ini berjalan lama, istilah uji kompetensi peserta kursus LSK masih melekat di benak pengelola LKP, instruktur, dan calon peserta. Banyak brosur kursus juga masih mencantumkan "bersertifikat LSK" sebagai nilai jual. Di sinilah pentingnya memahami perubahan aturan, agar lembaga tidak menjanjikan sesuatu yang skemanya sedang bergeser.

Apa yang berubah dengan Permendikdasmen 24/2025

Lembaga kursus terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi

Pasal 43 Permendikdasmen 24/2025 menyebut lembaga kursus yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi kursus untuk layanan program keterampilan. Sertifikat diberikan kepada peserta didik kursus setelah lulus uji kompetensi oleh lembaga kursus.

Uji harus sesuai standar kompetensi lulusan

Uji kompetensi dilaksanakan sesuai standar kompetensi lulusan, sementara tata cara pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri. Jadi, lembaga tidak bisa membuat standar sendiri secara bebas.

Isi minimal sertifikat

Pasal 44 menyebut sertifikat paling sedikit memuat identitas peserta, pernyataan lulus uji kompetensi, serta daftar materi uji beserta nilai akhir.

Sertifikasi hanya untuk program keterampilan

Peraturan ini membagi layanan lembaga kursus menjadi keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup. Menurut Pasal 39, sertifikasi kompetensi berlaku untuk program keterampilan. Untuk bimbingan belajar dan kecakapan hidup, penjaminan mutu lulusan dilakukan melalui evaluasi belajar.

Ada masa transisi

Lembaga kursus yang sudah beroperasi wajib menyesuaikan diri paling lambat dua tahun sejak peraturan berlaku (Pasal 48).

Ringkasan perbandingan

Aspek Skema yang dikenal selama ini Menurut Permendikdasmen 24/2025
Pelaksana uji LSK bidang kursus Lembaga kursus, sesuai standar kompetensi lulusan
Penerbit sertifikat LSK Lembaga kursus yang terakreditasi
Program yang disertifikasi Program keterampilan Layanan program keterampilan
Tata cara Ketentuan kementerian Ditetapkan oleh Menteri
Penyesuaian Tidak berlaku Paling lambat dua tahun

Karena tata cara pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri, pengelola LKP perlu memantau petunjuk teknis yang terbit setelah peraturan ini. Bagaimana LSK yang sudah ada dilibatkan ke depan, misalnya sebagai mitra penguji atau pendamping standar, belum diatur rinci dalam teks peraturan tersebut. Rujuk informasi resmi dari kementerian.

Bedanya dengan sertifikasi profesi BNSP

Sering terjadi kebingungan antara sertifikat kompetensi kursus dan sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berada dalam sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada standar kompetensi kerja.

Keduanya bisa saling melengkapi. LKP yang lulusannya diarahkan ke dunia kerja dapat menjajaki kerja sama dengan LSP yang relevan. Pastikan peserta memahami jenis sertifikat yang akan mereka terima.

Menjelaskan perubahan kepada calon peserta

Calon peserta yang bertanya tentang uji kompetensi peserta kursus LSK berhak mendapat jawaban jujur. Sampaikan tiga hal: jenis sertifikat apa yang akan diterima, siapa yang menguji, dan apa dasar aturannya. Bila tata cara terbaru belum terbit, katakan bahwa lembaga akan mengikuti ketentuan resmi begitu ditetapkan. Kejujuran ini menjaga kepercayaan, terutama bagi peserta yang mengikuti kursus untuk melamar kerja.

Persiapan lembaga kursus selama masa transisi

1. Pastikan status akreditasi

Hak menerbitkan sertifikat kompetensi kursus melekat pada lembaga yang terakreditasi. Bila LKP belum terakreditasi, susun rencana akreditasi sejak sekarang.

2. Rapikan dokumen program

Siapkan kurikulum, standar kompetensi lulusan per program, jadwal, dan daftar instruktur beserta kualifikasinya.

3. Siapkan perangkat uji

Susun bank soal teori, lembar observasi praktik, rubrik penilaian, dan berita acara uji. Pisahkan peran instruktur yang mengajar dan penguji bila memungkinkan, agar penilaian lebih objektif.

4. Catat hasil uji per peserta

Sertifikat harus memuat daftar materi uji dan nilai akhir. Artinya, nilai per materi harus tercatat rapi, bukan hanya status lulus atau tidak.

5. Simpan arsip

Simpan data peserta, hasil uji, dan salinan sertifikat dengan aman. Arsip ini dibutuhkan bila ada verifikasi dari pemberi kerja atau saat akreditasi ulang.

Contoh struktur uji kompetensi program keterampilan

Komponen Bentuk Contoh pada kursus tata busana
Pengetahuan Tes tertulis Jenis kain, ukuran badan, simbol pola
Praktik inti Unjuk kerja Membuat pola dasar dan menjahit kemeja
Sikap kerja Observasi Kerapian, keselamatan kerja, ketepatan waktu
Produk akhir Penilaian produk Kualitas jahitan dan kesesuaian ukuran

Bobot tiap komponen ditentukan sesuai standar kompetensi lulusan program.

Kesalahan yang sebaiknya dihindari

Menjanjikan sertifikat kompetensi sebelum lembaga terakreditasi. Sampaikan secara jujur kepada calon peserta jenis sertifikat apa yang akan mereka terima.

Uji tanpa rubrik. Penilaian praktik tanpa rubrik mudah dipersoalkan.

Nilai hanya disimpan di buku instruktur. Bila instruktur berhenti, data hilang.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah uji kompetensi peserta kursus LSK masih berlaku?

Sertifikat yang sudah diterbitkan sebelumnya tidak otomatis gugur oleh aturan baru, tetapi pelaksanaan ke depan mengikuti Permendikdasmen 24/2025 dan tata cara yang ditetapkan Menteri. Rujuk informasi resmi kementerian untuk kepastian.

Siapa yang boleh menerbitkan sertifikat kompetensi kursus?

Menurut Permendikdasmen 24/2025, lembaga kursus yang terakreditasi, setelah peserta lulus uji kompetensi.

Apakah bimbingan belajar juga perlu uji kompetensi?

Tidak. Untuk layanan bimbingan belajar dan kecakapan hidup, penjaminan mutu lulusan dilakukan melalui evaluasi belajar.

Apa isi minimal sertifikat kompetensi kursus?

Identitas peserta, pernyataan lulus uji kompetensi, serta daftar materi uji dan nilai akhir.

Berapa lama masa penyesuaian bagi lembaga kursus?

Paling lambat dua tahun sejak peraturan berlaku.

ASIS: Data Peserta dan Hasil Uji Tersimpan Rapi

Akar masalah sertifikasi di banyak lembaga kursus adalah data yang berserakan: daftar peserta di buku pendaftaran, nilai di catatan instruktur, dan berkas uji di map yang berbeda. Ketika aturan menuntut sertifikat memuat daftar materi uji dan nilai akhir, data seperti ini sulit dipertanggungjawabkan.

ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Lembaga dapat mendata peserta, mencatat presensi, menyusun soal teori di bank soal (bantuan AI tersedia, tetapi hasilnya wajib ditinjau instruktur), mencetak lembar jawaban ber-QR, dan mengelola tagihan biaya kursus dengan transfer langsung ke rekening lembaga. Tiap peran hanya melihat data yang ia perlukan, dan lembaga juga bisa memiliki situs dengan subdomain gratis untuk menampilkan program kursus.

ASIS gratis untuk semua sekolah dan lembaga pendidikan, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai di asis.id.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.