WAWASAN ASIS

Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif: 8 Langkah Awal

Langkah sekolah reguler menjadi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif: dasar aturan, identifikasi, GPK, PPI, akomodasi yang layak, dan sarpras.

Tim Wawasan ASIS 12 Jul 2026 Pendidikan Inklusi

Untuk menjadi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, sekolah reguler perlu menempuh beberapa langkah inti: menetapkan komitmen dan kebijakan sekolah, mengidentifikasi kebutuhan murid, menyiapkan guru pembimbing khusus atau guru yang terlatih, menyusun program pembelajaran individual, menyediakan akomodasi yang layak, membenahi sarana yang aksesibel, membangun kemitraan dengan tenaga ahli, dan memantau perkembangan secara berkala. Prosesnya bertahap dan tidak harus menunggu semua fasilitas lengkap.

Dasar kebijakannya kini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, yang sekaligus mencabut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif. Untuk madrasah, Kementerian Agama mengatur hal serupa melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Panduan ini merangkum langkah praktis yang bisa dimulai Kepala Sekolah.

Memahami pendidikan inklusif

Pendidikan inklusif berarti murid penyandang disabilitas dan murid dengan kebutuhan khusus lainnya belajar bersama teman sebayanya di sekolah reguler, dengan dukungan yang disesuaikan. Prinsipnya bukan "murid menyesuaikan sekolah", melainkan "sekolah menyesuaikan layanan agar semua murid bisa belajar".

Akomodasi yang layak

Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan agar murid penyandang disabilitas dapat belajar setara. Permendikbudristek 48/2023 menyebut bentuk fasilitasinya meliputi dukungan anggaran atau bantuan pendanaan, sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan pendidik serta tenaga kependidikan, dan penyediaan kurikulum. Aturan ini juga mengatur pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Langkah 1: Bangun komitmen dan kebijakan sekolah

Mulailah dari rapat dewan guru dan komite. Sampaikan bahwa sekolah akan menerima dan melayani murid berkebutuhan khusus. Tuangkan komitmen ini dalam:

  • visi, misi, dan program kerja sekolah,
  • SK tim inklusi sekolah,
  • kebijakan penerimaan murid yang tidak diskriminatif,
  • rencana anggaran dalam RKAS untuk kebutuhan akomodasi.

Koordinasikan juga dengan dinas pendidikan atau kantor Kemenag setempat mengenai ketentuan dan dukungan daerah.

Langkah 2: Bentuk tim inklusi

Peran Tugas utama
Kepala Sekolah Penanggung jawab kebijakan dan anggaran
Koordinator inklusi Mengoordinasikan identifikasi, PPI, dan kemitraan
Guru pembimbing khusus (GPK) Mendampingi murid dan guru kelas
Wali kelas dan guru mapel Menerapkan penyesuaian di kelas
Guru BK Dukungan sosial emosional
Perwakilan orang tua Mitra dalam perencanaan

Bila sekolah belum memiliki GPK berlatar pendidikan luar biasa, tunjuk guru yang bersedia dilatih dan jalin kerja sama dengan SLB terdekat atau ULD.

Langkah 3: Identifikasi dan asesmen

Identifikasi dilakukan untuk mengenali murid yang mungkin membutuhkan dukungan khusus, misalnya kesulitan belajar, hambatan penglihatan, pendengaran, gerak, atau perkembangan. Guru bisa memakai instrumen identifikasi sederhana, lalu merujuk ke tenaga profesional seperti psikolog, dokter, atau terapis untuk asesmen lebih lanjut.

Ingat, identifikasi bukan untuk memberi label, melainkan untuk merancang dukungan.

Langkah 4: Susun Program Pembelajaran Individual (PPI)

PPI adalah rencana belajar yang disesuaikan untuk setiap murid berkebutuhan khusus. Isi minimalnya:

Komponen PPI Contoh isi (fiktif)
Profil kemampuan saat ini Naufal, kelas 3, membaca suku kata dua huruf, berhitung sampai 20
Tujuan jangka pendek Membaca kata tiga suku kata dalam satu semester
Penyesuaian pembelajaran Teks dengan huruf lebih besar, waktu tambahan, tugas bertahap
Penyesuaian asesmen Soal dibacakan, jumlah soal dikurangi
Pihak yang terlibat Wali kelas, GPK, orang tua
Jadwal evaluasi Setiap akhir bulan

PPI disusun bersama orang tua dan ditinjau secara berkala.

Langkah 5: Sesuaikan kurikulum dan asesmen

Kurikulum Merdeka memberi ruang diferensiasi. Penyesuaian bisa berupa:

  • Duplikasi: tujuan sama dengan teman sekelas.
  • Modifikasi: tujuan disederhanakan atau diubah sebagian.
  • Substitusi: materi diganti dengan yang setara dan sesuai kemampuan.
  • Omisi: bagian tertentu dihilangkan bila tidak memungkinkan.

Rapor murid berkebutuhan khusus sebaiknya menggambarkan perkembangan terhadap tujuan PPI-nya.

Langkah 6: Benahi sarana dan prasarana bertahap

Tidak perlu menunggu renovasi besar. Mulai dari yang paling mendesak:

  • bidang miring (ram) di pintu masuk dan kelas lantai dasar,
  • toilet yang bisa diakses pengguna kursi roda,
  • penempatan kelas murid dengan hambatan gerak di lantai dasar,
  • penanda visual dan taktil sederhana,
  • ruang sumber atau sudut tenang untuk murid yang membutuhkan jeda.

Langkah 7: Bangun kemitraan

Sekolah tidak harus bekerja sendirian. Mitra yang bisa dilibatkan:

  • SLB terdekat sebagai sekolah rujukan,
  • Unit Layanan Disabilitas yang dibentuk sesuai ketentuan,
  • puskesmas dan psikolog,
  • organisasi penyandang disabilitas,
  • perguruan tinggi dengan program pendidikan khusus.

Langkah 8: Latih guru dan bangun budaya

Pelatihan singkat namun rutin lebih efektif daripada satu seminar besar. Topik awal yang penting: mengenali ragam kebutuhan, strategi pembelajaran berdiferensiasi, pengelolaan perilaku positif, dan pencegahan perundungan. Libatkan juga murid lain dalam program teman sebaya agar inklusi menjadi budaya, bukan sekadar program.

Tanda sekolah sudah berjalan sebagai sekolah inklusif

Gunakan daftar berikut untuk refleksi di akhir tahun pertama. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang sehat biasanya menunjukkan tanda-tanda ini:

  • Setiap murid berkebutuhan khusus memiliki PPI yang ditinjau minimal sekali per semester.
  • Guru kelas, bukan hanya GPK, menerapkan penyesuaian dalam pembelajaran sehari-hari.
  • Orang tua murid berkebutuhan khusus diundang dalam perencanaan dan evaluasi.
  • Tidak ada laporan perundungan yang dibiarkan tanpa tindak lanjut.
  • Anggaran akomodasi tercantum di RKAS, walau jumlahnya masih kecil.
  • Sekolah memiliki minimal satu mitra rujukan aktif.

Bila sebagian besar butir sudah terpenuhi, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tersebut siap melangkah ke tahap berikutnya, misalnya memperluas pelatihan guru atau menambah sarana yang aksesibel.

Kesalahan umum

  • Menolak murid dengan alasan "belum punya GPK".
  • Menempatkan murid berkebutuhan khusus di kelas terpisah sepanjang hari.
  • Menyusun PPI tanpa melibatkan orang tua.
  • Menilai murid dengan standar yang sama tanpa penyesuaian.
  • Menganggap inklusi hanya tugas GPK.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa dasar hukum sekolah penyelenggara pendidikan inklusif saat ini?

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, yang mencabut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009. Untuk madrasah, rujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024.

Apakah sekolah harus punya GPK sebelum menerima murid berkebutuhan khusus?

Idealnya ada, tetapi ketiadaan GPK bukan alasan menolak. Sekolah bisa melatih guru dan bekerja sama dengan SLB atau ULD sambil mengupayakan GPK.

Apa itu PPI?

Program Pembelajaran Individual, yaitu rencana belajar yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid berkebutuhan khusus, disusun bersama orang tua.

Apakah murid berkebutuhan khusus mendapat rapor yang sama?

Format rapor bisa sama, tetapi isi capaian dan deskripsinya mengacu pada tujuan PPI masing-masing murid.

Dari mana sekolah mendapat dana untuk akomodasi?

Dari anggaran sekolah yang direncanakan di RKAS, bantuan pemerintah sesuai ketentuan, serta dukungan komite atau mitra. Mulailah dari akomodasi sederhana yang berdampak besar.

ASIS: Layanan Inklusi yang Tercatat dan Berkesinambungan

Sekolah inklusif sering terkendala catatan yang tercecer. Hasil identifikasi ada di map GPK, PPI di laptop pribadi, dan perkembangan murid hanya diketahui guru yang mendampingi. Saat murid naik kelas, guru baru harus memulai dari nol.

ASIS memiliki modul inklusi yang tersambung dengan profil murid yang utuh, sehingga catatan perkembangan dan layanan bisa diakses oleh guru yang berwenang dari tahun ke tahun. Layanan BK membantu dukungan sosial emosional, e-Rapor Kurikulum Merdeka memudahkan deskripsi capaian, dan modul keuangan dengan RKAS membantu merencanakan anggaran akomodasi. Tiap peran hanya melihat data yang ia perlukan, dan data sekolah tidak dijual serta tanpa iklan.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai langkah inklusi sekolah Bapak/Ibu di asis.id.

Sumber: Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, JDIH BPK; Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024, JDIH BPK

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.