Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Langkah sekolah reguler menjadi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif: dasar aturan, identifikasi, GPK, PPI, akomodasi yang layak, dan sarpras.
Untuk menjadi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, sekolah reguler perlu menempuh beberapa langkah inti: menetapkan komitmen dan kebijakan sekolah, mengidentifikasi kebutuhan murid, menyiapkan guru pembimbing khusus atau guru yang terlatih, menyusun program pembelajaran individual, menyediakan akomodasi yang layak, membenahi sarana yang aksesibel, membangun kemitraan dengan tenaga ahli, dan memantau perkembangan secara berkala. Prosesnya bertahap dan tidak harus menunggu semua fasilitas lengkap.
Dasar kebijakannya kini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, yang sekaligus mencabut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif. Untuk madrasah, Kementerian Agama mengatur hal serupa melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Panduan ini merangkum langkah praktis yang bisa dimulai Kepala Sekolah.
Pendidikan inklusif berarti murid penyandang disabilitas dan murid dengan kebutuhan khusus lainnya belajar bersama teman sebayanya di sekolah reguler, dengan dukungan yang disesuaikan. Prinsipnya bukan "murid menyesuaikan sekolah", melainkan "sekolah menyesuaikan layanan agar semua murid bisa belajar".
Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan agar murid penyandang disabilitas dapat belajar setara. Permendikbudristek 48/2023 menyebut bentuk fasilitasinya meliputi dukungan anggaran atau bantuan pendanaan, sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan pendidik serta tenaga kependidikan, dan penyediaan kurikulum. Aturan ini juga mengatur pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Mulailah dari rapat dewan guru dan komite. Sampaikan bahwa sekolah akan menerima dan melayani murid berkebutuhan khusus. Tuangkan komitmen ini dalam:
Koordinasikan juga dengan dinas pendidikan atau kantor Kemenag setempat mengenai ketentuan dan dukungan daerah.
| Peran | Tugas utama |
|---|---|
| Kepala Sekolah | Penanggung jawab kebijakan dan anggaran |
| Koordinator inklusi | Mengoordinasikan identifikasi, PPI, dan kemitraan |
| Guru pembimbing khusus (GPK) | Mendampingi murid dan guru kelas |
| Wali kelas dan guru mapel | Menerapkan penyesuaian di kelas |
| Guru BK | Dukungan sosial emosional |
| Perwakilan orang tua | Mitra dalam perencanaan |
Bila sekolah belum memiliki GPK berlatar pendidikan luar biasa, tunjuk guru yang bersedia dilatih dan jalin kerja sama dengan SLB terdekat atau ULD.
Identifikasi dilakukan untuk mengenali murid yang mungkin membutuhkan dukungan khusus, misalnya kesulitan belajar, hambatan penglihatan, pendengaran, gerak, atau perkembangan. Guru bisa memakai instrumen identifikasi sederhana, lalu merujuk ke tenaga profesional seperti psikolog, dokter, atau terapis untuk asesmen lebih lanjut.
Ingat, identifikasi bukan untuk memberi label, melainkan untuk merancang dukungan.
PPI adalah rencana belajar yang disesuaikan untuk setiap murid berkebutuhan khusus. Isi minimalnya:
| Komponen PPI | Contoh isi (fiktif) |
|---|---|
| Profil kemampuan saat ini | Naufal, kelas 3, membaca suku kata dua huruf, berhitung sampai 20 |
| Tujuan jangka pendek | Membaca kata tiga suku kata dalam satu semester |
| Penyesuaian pembelajaran | Teks dengan huruf lebih besar, waktu tambahan, tugas bertahap |
| Penyesuaian asesmen | Soal dibacakan, jumlah soal dikurangi |
| Pihak yang terlibat | Wali kelas, GPK, orang tua |
| Jadwal evaluasi | Setiap akhir bulan |
PPI disusun bersama orang tua dan ditinjau secara berkala.
Kurikulum Merdeka memberi ruang diferensiasi. Penyesuaian bisa berupa:
Rapor murid berkebutuhan khusus sebaiknya menggambarkan perkembangan terhadap tujuan PPI-nya.
Tidak perlu menunggu renovasi besar. Mulai dari yang paling mendesak:
Sekolah tidak harus bekerja sendirian. Mitra yang bisa dilibatkan:
Pelatihan singkat namun rutin lebih efektif daripada satu seminar besar. Topik awal yang penting: mengenali ragam kebutuhan, strategi pembelajaran berdiferensiasi, pengelolaan perilaku positif, dan pencegahan perundungan. Libatkan juga murid lain dalam program teman sebaya agar inklusi menjadi budaya, bukan sekadar program.
Gunakan daftar berikut untuk refleksi di akhir tahun pertama. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang sehat biasanya menunjukkan tanda-tanda ini:
Bila sebagian besar butir sudah terpenuhi, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tersebut siap melangkah ke tahap berikutnya, misalnya memperluas pelatihan guru atau menambah sarana yang aksesibel.
Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, yang mencabut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009. Untuk madrasah, rujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024.
Idealnya ada, tetapi ketiadaan GPK bukan alasan menolak. Sekolah bisa melatih guru dan bekerja sama dengan SLB atau ULD sambil mengupayakan GPK.
Program Pembelajaran Individual, yaitu rencana belajar yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid berkebutuhan khusus, disusun bersama orang tua.
Format rapor bisa sama, tetapi isi capaian dan deskripsinya mengacu pada tujuan PPI masing-masing murid.
Dari anggaran sekolah yang direncanakan di RKAS, bantuan pemerintah sesuai ketentuan, serta dukungan komite atau mitra. Mulailah dari akomodasi sederhana yang berdampak besar.
Sekolah inklusif sering terkendala catatan yang tercecer. Hasil identifikasi ada di map GPK, PPI di laptop pribadi, dan perkembangan murid hanya diketahui guru yang mendampingi. Saat murid naik kelas, guru baru harus memulai dari nol.
ASIS memiliki modul inklusi yang tersambung dengan profil murid yang utuh, sehingga catatan perkembangan dan layanan bisa diakses oleh guru yang berwenang dari tahun ke tahun. Layanan BK membantu dukungan sosial emosional, e-Rapor Kurikulum Merdeka memudahkan deskripsi capaian, dan modul keuangan dengan RKAS membantu merencanakan anggaran akomodasi. Tiap peran hanya melihat data yang ia perlukan, dan data sekolah tidak dijual serta tanpa iklan.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai langkah inklusi sekolah Bapak/Ibu di asis.id.
Sumber: Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, JDIH BPK; Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024, JDIH BPK
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.