Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Penjelasan komponen penggunaan dana BOS reguler untuk Bendahara: daftar komponen, contoh belanja, batas honor juknis 2026, larangan, dan tips menyusun RKAS.
Komponen penggunaan dana BOS reguler adalah kelompok belanja yang boleh dibiayai dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler, mulai dari penerimaan murid baru, kegiatan pembelajaran, asesmen, administrasi, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana, hingga pembayaran honor dengan batas tertentu. Untuk tahun 2026, acuan resminya adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis BOSP yang mencabut Permendikdasmen 8/2025. Salah satu ketentuan penting adalah batas pembayaran honor paling banyak 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta. Artikel ini menjelaskan komponen tersebut dengan contoh belanja agar Bendahara dan Kepala Sekolah lebih mudah menyusun RKAS.
Catatan: rincian komponen, contoh belanja, dan ketentuan administrasi selalu merujuk pada lampiran juknis yang berlaku. Daftar di bawah disusun berdasarkan pola komponen yang dipakai dalam juknis BOSP beberapa tahun terakhir. Cocokkan dengan teks Permendikdasmen 8/2026 sebelum menetapkan RKAS.
Sebelum masuk ke komponen, pahami prinsip dasarnya:
| Komponen | Contoh belanja |
|---|---|
| Penerimaan peserta didik baru | Pengumuman pendaftaran, formulir, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah |
| Pengembangan perpustakaan | Buku teks dan nonteks, langganan bacaan, perlengkapan perpustakaan |
| Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler | Bahan praktik, alat peraga, kegiatan kokurikuler, pembinaan lomba |
| Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran | Penyusunan soal, penggandaan, pelaksanaan asesmen sekolah, pengolahan rapor |
| Administrasi kegiatan sekolah | Alat tulis kantor, pengelolaan data, rapat, transportasi dinas |
| Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan | Kegiatan KKG/MGMP, pelatihan, pendampingan |
| Langganan daya dan jasa | Listrik, air, internet |
| Pemeliharaan sarana dan prasarana | Perbaikan ringan atap, pengecatan, perbaikan toilet, perawatan komputer |
| Penyediaan alat multimedia pembelajaran | Proyektor, laptop, perangkat pendukung pembelajaran |
| Kegiatan khusus SMK | Kompetensi keahlian, uji kompetensi, sertifikasi kejuruan |
| Pembayaran honor | Honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN sesuai persyaratan dan batas persentase |
Berdasarkan juknis BOSP 2026, porsi dana BOS untuk pembayaran honor dibatasi paling banyak 20% dari total alokasi untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta. Penerima honor juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis, misalnya terkait status kepegawaian dan pendataan.
Contoh hitungan ilustratif: SD swasta fiktif menerima alokasi Rp200 juta. Batas maksimal honor 40%, yaitu Rp80 juta per tahun. Jika kebutuhan honor guru non-ASN melebihi angka itu, kekurangannya harus dicari dari sumber lain seperti dana yayasan.
Juknis BOSP biasanya memuat daftar larangan. Beberapa yang sering diingatkan:
Periksa daftar lengkapnya di juknis terbaru karena rumusannya bisa berubah.
Identifikasi masalah prioritas sekolah, misalnya dari Rapor Pendidikan atau hasil evaluasi program. Contoh: kemampuan literasi rendah, maka komponen perpustakaan dan pembelajaran mendapat porsi lebih.
Setiap kegiatan dipetakan ke satu komponen. Rapat penyusunan soal, misalnya, masuk komponen asesmen, bukan administrasi.
Rinci volume, satuan, dan harga. Gunakan standar harga yang berlaku di daerah.
Pastikan honor tidak melampaui batas persentase dan tidak ada belanja yang termasuk larangan.
RKAS disahkan sesuai mekanisme yang berlaku, lalu ringkasannya diumumkan di papan informasi sekolah.
Berikut contoh bagaimana SMP fiktif Cahaya Ilmu memetakan rencana kegiatannya. Contoh ini membantu memahami komponen penggunaan dana BOS reguler dalam praktik.
| Rencana kegiatan | Komponen yang tepat | Catatan |
|---|---|---|
| Membeli buku cerita untuk pojok baca kelas | Pengembangan perpustakaan | Catat sebagai koleksi perpustakaan |
| Penggandaan soal asesmen akhir semester | Asesmen dan evaluasi pembelajaran | Lampirkan daftar kebutuhan per kelas |
| Membayar tagihan internet bulanan | Langganan daya dan jasa | Simpan tagihan resmi |
| Mengganti genteng bocor di dua ruang kelas | Pemeliharaan sarana dan prasarana | Termasuk perbaikan ringan |
| Transportasi guru mengikuti MGMP | Pengembangan profesi GTK | Lampirkan undangan dan daftar hadir |
Dengan pemetaan seperti ini, pemeriksa dapat dengan mudah menelusuri hubungan antara RKAS, buku kas, dan bukti belanja.
Acuannya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang juknis BOSP yang mencabut Permendikdasmen 8/2025. Selalu rujuk lampiran resminya.
Paling banyak 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta, dengan persyaratan penerima sesuai juknis.
Pembangunan gedung baru umumnya tidak termasuk komponen BOS reguler. Pemeliharaan ringan diperbolehkan sesuai ketentuan.
Bisa, melalui mekanisme perubahan RKAS sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya karena perubahan jumlah murid atau kebutuhan mendesak.
Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, dibantu Bendahara dan tim BOS sekolah. Komite sekolah dan warga sekolah ikut mengawasi.
Bendahara sering bekerja dengan banyak berkas terpisah: RKAS di satu lembar kerja, buku kas di buku lain, kuitansi di map, dan laporan disusun ulang setiap tahap. Ketika ada pemeriksaan, mencocokkan semuanya bisa memakan waktu berhari-hari.
Modul keuangan ASIS membantu sekolah mengelola RKAS, kas, dan SPJ dalam satu tempat, sesuai prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Belanja yang dicatat di kas dapat dikaitkan dengan rencana anggaran, sehingga Bendahara mudah melihat sisa pagu per komponen. Modul penggajian membantu menghitung honor, dan setiap peran hanya melihat menu yang ia perlukan: Bendahara mengelola, Kepala Sekolah memeriksa, Yayasan dapat memantau lewat Ruang Yayasan.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Rapikan keuangan sekolah di asis.id.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.