Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Beda guru PNS PPPK honorer dari status, dasar hukum, gaji, tunjangan, pensiun, dan kewajiban, plus posisi guru tetap yayasan di sekolah swasta.
Perbedaan guru PNS PPPK honorer terletak pada dasar pengangkatan, kepastian masa kerja, dan sebagian hak. Guru PNS dan guru PPPK sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Guru honorer adalah guru non-ASN yang diangkat oleh sekolah atau pihak lain di luar skema ASN. Dalam hal tugas mengajar, ketiganya memikul kewajiban profesional yang sama sebagai guru.
Kebijakan kepegawaian guru sering berubah. Uraian di bawah adalah gambaran umum; untuk keputusan pribadi seperti mendaftar seleksi atau mengurus hak, selalu rujuk peraturan dan pengumuman resmi terbaru dari instansi terkait.
Penting dicatat: aturan penataan non-ASN berlaku untuk instansi pemerintah. Guru di sekolah swasta yang diangkat yayasan berada dalam hubungan kerja dengan yayasan, bukan dalam skema ASN.
| Aspek | Guru PNS | Guru PPPK | Guru honorer (non-ASN) |
|---|---|---|---|
| Status | ASN, pegawai tetap | ASN, berdasarkan perjanjian kerja | Bukan ASN |
| Cara masuk | Seleksi CPNS | Seleksi PPPK | Diangkat sekolah, pemda, atau pihak lain sesuai aturan |
| Masa kerja | Sampai batas usia pensiun | Sesuai perjanjian, dapat diperpanjang | Sesuai surat penugasan |
| Gaji | Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja | Gaji sesuai golongan PPPK | Honor sesuai kemampuan pemberi kerja |
| Tunjangan melekat | Ada sesuai ketentuan | Ada sesuai ketentuan | Bergantung pemberi kerja |
| Tunjangan profesi | Bila bersertifikat dan memenuhi syarat | Bila bersertifikat dan memenuhi syarat | Bila bersertifikat dan memenuhi syarat |
| Jaminan hari tua | Pensiun sesuai ketentuan | Diatur dalam UU ASN 2023, rincian mengikuti aturan pelaksana | Bergantung kepesertaan jaminan sosial |
| Mutasi | Dapat dimutasi sesuai kebutuhan instansi | Terbatas sesuai perjanjian dan ketentuan | Umumnya tidak berlaku |
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan, termasuk beban kerja. Undang-Undang Guru dan Dosen menetapkan beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Status PNS, PPPK, atau non-ASN tidak menghapus hak ini, tetapi mekanisme pembayaran dan validasi datanya bisa berbeda.
Semua guru berhak mengikuti pelatihan, pendidikan profesi, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Akses dan pembiayaannya bergantung pada program pemerintah dan kebijakan pemberi kerja.
Undang-Undang Guru dan Dosen memberi perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja bagi guru dalam menjalankan tugas.
PNS bekerja sampai batas usia pensiun, kecuali diberhentikan sesuai aturan. PPPK bekerja sesuai jangka waktu perjanjian dan perpanjangannya bergantung pada kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Guru honorer paling rentan karena penugasannya bergantung pada keputusan pengangkat.
PNS memiliki pangkat dan golongan dengan mekanisme kenaikan berkala. PPPK memiliki golongan yang ditetapkan saat pengangkatan. Untuk guru honorer, tidak ada jenjang kepangkatan ASN.
PNS mendapat pensiun sesuai ketentuan. UU ASN 2023 juga memuat jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK, tetapi pelaksanaannya menunggu peraturan turunan. Bagi guru honorer dan guru yayasan, jaminan hari tua sangat bergantung pada kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didaftarkan pemberi kerja.
Apa pun statusnya, guru wajib:
Guru ASN juga terikat aturan disiplin ASN dan kewajiban administrasi kepegawaian seperti laporan kinerja. Guru non-ASN terikat aturan pemberi kerja dan kontrak yang ditandatangani.
Di sekolah swasta, dikenal istilah guru tetap yayasan (GTY) dan guru tidak tetap yayasan. Hubungan kerja mereka diatur oleh yayasan dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Guru yayasan yang bersertifikat tetap dapat menerima tunjangan profesi bila memenuhi syarat.
Bagi yayasan, kejelasan status sangat penting. SK pengangkatan, besaran honor, beban mengajar, dan hak cuti sebaiknya tertulis. Kejelasan ini mengurangi sengketa dan membantu validasi data pendidik di Dapodik atau EMIS.
Bolehkah sekolah negeri mengangkat guru honorer baru? UU ASN 2023 melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN baru. Sekolah negeri sebaiknya berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum mengambil keputusan kepegawaian.
Apakah guru honorer bisa menjadi PPPK? Pemerintah telah membuka seleksi PPPK yang memprioritaskan tenaga non-ASN yang terdata, termasuk skema PPPK paruh waktu. Persyaratan dan jadwal mengikuti pengumuman resmi.
Siapa yang membayar honor guru honorer di sekolah negeri? Sumbernya bisa dari pemda atau anggaran sekolah sesuai ketentuan. Penggunaan Dana BOS untuk honor diatur dalam juknis yang berlaku.
Banyak sekolah memiliki komposisi guru PNS PPPK honorer sekaligus. Agar administrasi tidak kacau:
PNS adalah ASN tetap, PPPK adalah ASN dengan perjanjian kerja, sedangkan honorer bukan ASN. Kewajiban mengajar ketiganya sama.
Bisa, bila memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan beban kerja serta ketentuan lain yang berlaku.
UU ASN 2023 memuat jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK. Rincian pelaksanaannya mengikuti peraturan turunan yang berlaku.
Ketentuan penataan non-ASN ditujukan pada instansi pemerintah. Guru yayasan di sekolah swasta diatur oleh hubungan kerja dengan yayasan.
Undang-Undang Guru dan Dosen menetapkan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, dengan ekuivalensi untuk tugas tambahan tertentu.
Sekolah dengan komposisi guru PNS PPPK honorer sering menyimpan data kepegawaian di banyak tempat: SK di lemari TU, jadwal di wakasek kurikulum, daftar honor di laptop Bendahara. Ketika ada validasi tunjangan atau perjanjian yang akan berakhir, data harus dicari dan dicocokkan ulang.
ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Data pegawai bisa diimpor dari file ekspor Dapodik atau EMIS yang dimiliki sekolah, lalu dipakai untuk generator jadwal pelajaran tanpa bentrok, presensi pegawai lewat pindai QR atau pengenalan wajah, dan modul penggajian. Modul surat dan SK membantu menyimpan dokumen penugasan, sementara 45 peran pengguna memastikan Bendahara, TU, dan Kepala Sekolah hanya melihat data yang mereka perlukan.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.
Sumber: Hukumonline, Komisi II DPR Bertekad Segera Revisi UU ASN; CNBC Indonesia, UU ASN dan nasib honorer
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.