Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Bolehkah mengunggah foto murid di media sosial sekolah? Penjelasan izin wali murid, foto yang boleh dan tidak, contoh formulir, dan SOP unggahan aman.
Foto murid di media sosial sekolah boleh diunggah, dengan syarat sekolah memiliki izin dari wali murid, foto tidak merendahkan atau membahayakan anak, dan unggahan tidak membuka identitas yang bisa disalahgunakan, seperti nama lengkap bersama kelas, alamat, atau jadwal rutin. Foto anak termasuk data pribadi, sehingga perlu diperlakukan hati-hati sesuai prinsip pelindungan data pribadi dan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Artikel ini menjelaskan batasannya, contoh foto yang aman dan berisiko, serta SOP sederhana untuk tim humas sekolah.
Media sosial membantu sekolah menunjukkan kegiatan, prestasi, dan suasana belajar kepada calon wali murid. Namun, foto yang sudah tersebar sulit ditarik kembali. Beberapa risiko yang nyata:
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak memerlukan persetujuan orang tua atau wali. Undang-Undang Perlindungan Anak juga menekankan kepentingan terbaik anak. Karena itu, kebijakan unggahan foto sebaiknya ditetapkan Kepala Sekolah secara tertulis.
| Umumnya aman | Berisiko, sebaiknya dihindari |
|---|---|
| Kegiatan kelompok dari kejauhan atau samping | Close-up wajah murid tanpa izin khusus |
| Tangan murid sedang praktik atau karya murid | Murid berseragam olahraga renang atau berganti pakaian |
| Murid berprestasi dengan izin tertulis wali murid | Murid menangis, dihukum, atau sedang ditegur |
| Suasana upacara atau pentas seni secara umum | Foto yang menampilkan nama lengkap, kelas, dan alamat sekaligus |
| Foto dengan wajah diburamkan bila tanpa izin | Murid dengan kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus tanpa persetujuan |
Prinsip sederhananya: jika Bapak/Ibu tidak ingin foto anak sendiri diunggah dalam situasi itu, jangan unggah foto murid dalam situasi yang sama.
Cara paling praktis adalah meminta persetujuan saat pendaftaran ulang atau awal tahun ajaran. Formulir sebaiknya memberi pilihan, bukan sekadar setuju atau tidak.
Tanda tangan wali murid, tanggal, dan nama kelas. Simpan formulir dan rekap daftar murid yang tidak boleh diunggah, lalu bagikan rekap itu kepada admin media sosial dan guru yang sering mendokumentasikan kegiatan.
Untuk video promosi penerimaan murid baru, wawancara, atau liputan media luar, mintalah izin tambahan yang menyebut tujuan secara spesifik.
| Tahap | Yang dilakukan | Penanggung jawab |
|---|---|---|
| Dokumentasi | Ambil foto memakai perangkat sekolah bila memungkinkan | Guru atau tim dokumentasi |
| Seleksi | Cocokkan dengan rekap murid tanpa izin, buang foto berisiko | Tim humas |
| Penyuntingan | Buramkan wajah murid tanpa izin, hapus data lokasi pada berkas | Tim humas |
| Keterangan | Tulis keterangan tanpa nama lengkap, kelas, atau jadwal rutin | Tim humas |
| Persetujuan | Periksa akhir sebelum terbit | Kepala Sekolah atau wakil yang ditunjuk |
| Penanganan keberatan | Hapus unggahan dalam waktu singkat bila wali murid keberatan | Admin media sosial |
Masalah tidak hanya terjadi saat foto diunggah, tetapi juga saat foto disimpan. Banyak sekolah menyimpan ribuan foto kegiatan di ponsel pribadi guru atau grup percakapan yang anggotanya terus berganti. Sebaiknya sekolah menetapkan satu tempat penyimpanan resmi dengan akses terbatas, memberi nama folder per kegiatan dan tanggal, serta menghapus foto yang tidak terpakai secara berkala. Bila ada guru yang pindah tugas, pastikan foto murid di perangkatnya sudah dipindahkan dan dihapus. Kebijakan penyimpanan ini sebaiknya ditulis bersama kebijakan foto murid di media sosial sekolah agar seluruh warga sekolah memegang aturan yang sama.
Wali murid lain mengunggah foto kegiatan kelas. Sekolah tidak bisa mengendalikan akun pribadi, tetapi bisa mengimbau di awal acara agar wali murid hanya memotret anaknya sendiri dan tidak mengunggah foto anak lain tanpa izin.
Foto juara lomba. Sangat wajar dirayakan. Pastikan izin wali murid ada, dan cukup cantumkan nama depan.
Murid yang izinnya ditolak muncul di foto kelompok. Buramkan wajahnya, pangkas fotonya, atau pilih foto lain. Jangan meminta murid keluar dari barisan saat foto bersama karena bisa membuatnya merasa dikucilkan; atur saja penyuntingannya.
Murid sudah lulus. Unggahan lama tetap tunduk pada izin awal. Jika alumni atau orang tuanya meminta penghapusan, kabulkan.
Dengan daftar cek ini, foto murid di media sosial sekolah tetap bisa menjadi sarana promosi yang membanggakan tanpa mengorbankan keamanan anak.
Sebaiknya ya. Foto anak termasuk data pribadi, dan pemrosesan data pribadi anak memerlukan persetujuan orang tua atau wali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaiknya tidak. Unggahan kegiatan murid lebih aman dilakukan lewat akun resmi sekolah yang dikelola dengan SOP dan persetujuan.
Hapus secepatnya dari akun resmi sekolah dan perbarui rekap izin agar foto anak tersebut tidak diunggah lagi.
Risikonya jauh lebih kecil, tetapi tetap perhatikan seragam bernama, papan nama kelas, atau ciri lain yang bisa mengungkap identitas.
Dokumentasi internal untuk laporan kegiatan umumnya bagian dari layanan sekolah, tetapi tetap jelaskan dalam formulir izin dan simpan foto di tempat yang aman.
Banyak sekolah mengunggah foto murid ke media sosial karena itulah satu-satunya cara cepat agar wali murid tahu kegiatan anaknya. Akibatnya, kabar yang seharusnya untuk orang tua tertentu justru terbuka untuk semua orang.
ASIS memberi kanal yang lebih tertutup. Pengumuman dan kabar kegiatan bisa dikirim ke wali murid lewat notifikasi aplikasi, kotak masuk aplikasi, atau surel, dengan jam tenang agar tidak mengganggu di malam hari. Tiap peran hanya melihat menu dan data yang ia perlukan, dan data sekolah tidak dijual serta tanpa iklan. Untuk promosi publik, sekolah tetap bisa memakai situs sekolah dengan subdomain gratis dan menampilkan kegiatan yang sudah diseleksi sesuai SOP.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.