Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Format surat dinas sekolah yang benar: susunan bagian dari kop sampai tembusan, aturan tanggal dan lampiran, contoh lengkap, serta kesalahan umum.
Format surat dinas sekolah adalah susunan baku surat resmi yang dikeluarkan sekolah atas nama lembaga, mulai dari kop, nomor, lampiran, hal, alamat tujuan, isi, tanda tangan, sampai tembusan. Surat dinas yang rapi mencerminkan sekolah yang tertib administrasi, dan mempercepat urusan dengan dinas, kantor kementerian, mitra, maupun orang tua. Artikel ini menjelaskan format surat dinas sekolah bagian demi bagian, aturan penulisan yang sering keliru, satu contoh surat lengkap, dan daftar cek sebelum surat dikirim.
Acuan utama penulisan adalah pedoman tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan kementerian atau pemerintah daerah yang menaungi sekolah, ditambah kaidah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku (EYD Edisi V). Bila dinas setempat punya format khusus, ikuti format itu.
| Bagian | Letak | Keterangan |
|---|---|---|
| Kop surat | Paling atas | Logo, nama instansi induk, nama sekolah, alamat, kontak |
| Nomor, lampiran, hal | Kiri, di bawah kop | Identitas surat |
| Tanggal surat | Kanan, sejajar nomor | Tempat dan tanggal |
| Alamat tujuan | Kiri | Jabatan dan alamat penerima |
| Salam pembuka | Kiri | "Dengan hormat," |
| Isi surat | Paragraf | Pembuka, isi, penutup |
| Salam penutup | Kanan atau kiri sesuai pedoman | "Hormat kami," bila dipakai |
| Jabatan, tanda tangan, nama, NIP | Kanan bawah | Pejabat penanda tangan |
| Cap dinas | Menyentuh sebagian tanda tangan | Cap sekolah |
| Tembusan | Kiri bawah | Pihak yang perlu tahu |
Kop memuat nama instansi induk (misalnya pemerintah kabupaten dan dinas pendidikan untuk sekolah negeri, atau nama yayasan untuk sekolah swasta), nama sekolah, alamat lengkap, nomor telepon, surel, dan situs. Gunakan satu desain kop yang disahkan Kepala Sekolah agar seragam.
Nomor mengikuti pola klasifikasi sekolah, misalnya: 421.2/045/SMPN 3/X/2026. Unsurnya bisa berupa kode klasifikasi, nomor urut, kode unit, bulan, dan tahun. Nomor urut diambil dari buku agenda surat keluar agar tidak ganda.
Tulis jumlah dan jenisnya: "1 (satu) berkas" atau "2 (dua) lembar". Jika tidak ada lampiran, banyak pedoman menyarankan baris lampiran ditulis tanda hubung atau dihilangkan; ikuti pedoman yang berlaku.
Tulis ringkas dan jelas tanpa titik di akhir, dengan huruf awal kapital tiap kata utama, misalnya "Permohonan Narasumber Kegiatan Literasi".
Tanggal ditulis lengkap tanpa singkatan bulan: "18 Oktober 2026", bukan "18-10-2026" atau "18 Okt 2026". Nama tempat diikuti koma.
Tujukan kepada jabatan, bukan nama pribadi, misalnya "Yth. Kepala Puskesmas Sukamaju". Singkatan "Yth." diikuti titik. Kata "di" sebelum nama kota boleh dipakai atau tidak sesuai pedoman setempat; yang penting konsisten.
Gunakan tiga bagian:
Urutannya: jabatan, ruang tanda tangan, nama lengkap tanpa gelar yang tidak perlu atau sesuai pedoman, lalu NIP bagi ASN. Untuk sekolah swasta, NIP diganti nomor induk yayasan bila ada, atau ditiadakan.
Ditulis bila pihak lain perlu mengetahui, misalnya pengawas atau komite. Tidak perlu menulis "Arsip" sebagai tembusan jika pedoman tidak menghendaki.
KOP SURAT SMP NEGERI 3 SUKAMAJU
Nomor : 421.2/045/SMPN 3/X/2026 Lampiran : 1 (satu) lembar Hal : Permohonan Narasumber Kegiatan Literasi
Sukamaju, 18 Oktober 2026
Yth. Kepala Perpustakaan Daerah Kabupaten Sukamaju di Sukamaju
Dengan hormat,
Dalam rangka memperingati Bulan Bahasa 2026, SMP Negeri 3 Sukamaju akan menyelenggarakan kegiatan Pekan Literasi bagi murid kelas VII dan VIII. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kesediaan Bapak/Ibu menugaskan satu orang pustakawan sebagai narasumber pada:
Susunan acara kami lampirkan bersama surat ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Kepala Sekolah,
(tanda tangan dan cap)
Ratna Kusumawati NIP 197xxxxxxxxxxxxxx
Tembusan:
| Kesalahan | Seharusnya |
|---|---|
| "Perihal : Permohonan." | "Hal : Permohonan Narasumber" tanpa titik |
| "Kepada Yth. Bapak ..." | "Yth. Kepala ..." (kata "kepada" tidak perlu bersama "Yth.") |
| "Tgl 18-10-2026" | "18 Oktober 2026" |
| "Bersama ini kami beritahukan bahwa ..." diulang di semua surat | Langsung ke maksud |
| Nomor surat ditulis manual tanpa buku agenda | Ambil nomor dari agenda surat keluar |
| Tanda tangan dipindai lalu ditempel tanpa izin | Gunakan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik yang sah |
| Cap menutupi seluruh nama | Cap menyentuh sebagian tanda tangan |
Setiap jenis punya penekanan berbeda, tetapi kerangka format surat dinas sekolah tetap sama.
| Cek | Ya |
|---|---|
| Kop surat versi terbaru | |
| Nomor diambil dari agenda surat keluar | |
| Hal singkat dan jelas | |
| Tanggal ditulis lengkap | |
| Alamat tujuan ke jabatan | |
| Isi memuat hari, tanggal, waktu, tempat bila ada kegiatan | |
| Ejaan dan tanda baca diperiksa | |
| Lampiran sesuai jumlah yang ditulis | |
| Ditandatangani pejabat berwenang dan dicap | |
| Salinan diarsipkan |
Kerangkanya sama. Bedanya ada di kop (instansi induk pemerintah atau yayasan) dan identitas penanda tangan.
Banyak pedoman tata naskah dinas memakai "Hal". Ikuti pedoman yang berlaku di instansi induk sekolah Bapak/Ibu.
Boleh bila ada pelimpahan wewenang, dengan penulisan "a.n. Kepala Sekolah" di atas jabatan Wakasek.
Boleh, dalam bentuk PDF yang sudah ditandatangani dan dicap. Simpan arsip digital dan catat di agenda surat keluar.
Tanda tangan elektronik bisa dipakai sesuai ketentuan yang berlaku, terutama yang tersertifikasi. Pastikan instansi penerima menerimanya.
Masalah persuratan sekolah biasanya bukan pada isi, tetapi pada pengelolaan: nomor surat ganda, kop berbeda-beda, dan arsip yang sulit dicari ketika diminta pengawas.
Modul surat & SK di ASIS membantu TU membuat surat dengan format seragam, mencatat surat masuk dan keluar, dan menyimpan arsipnya dalam satu tempat. Data sekolah dan pegawai yang sudah ada dipakai ulang, sesuai prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali", dan hanya peran yang berwenang yang bisa membuat atau melihat surat tertentu.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.