Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Penjelasan BPJS guru honorer: kewajiban sekolah, program Kesehatan dan Ketenagakerjaan, persentase iuran, contoh hitungan, dan cara mendaftarkan.
BPJS guru honorer pada dasarnya mengikuti aturan yang sama dengan pekerja penerima upah lainnya: sekolah atau Yayasan sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawainya ke program jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyebut guru honorer termasuk kategori peserta Penerima Upah. Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah sebesar 5% dari upah (4% pemberi kerja, 1% pekerja). Iuran BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada program yang diikuti. Artikel ini menjelaskan kewajibannya, persentase iuran, contoh hitungan, dan situasi khusus di sekolah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS secara bertahap. Pemberi kerja di sini mencakup badan hukum seperti Yayasan yang menaungi sekolah swasta.
Untuk sekolah negeri, guru honorer biasanya diangkat oleh Kepala Sekolah atau pemerintah daerah. Skema perlindungannya bisa berbeda antardaerah: ada pemerintah daerah yang mendaftarkan dan membayar iuran, ada yang dibebankan pada anggaran sekolah sesuai ketentuan. Karena itu, Bendahara sekolah negeri perlu memastikan dengan dinas pendidikan siapa yang tercatat sebagai pemberi kerja.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk pekerja penerima upah, besaran iuran mengacu Perpres 64 Tahun 2020:
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Total iuran | 5% dari upah per bulan |
| Ditanggung pemberi kerja | 4% |
| Ditanggung pekerja | 1% (dipotong dari upah) |
| Batas atas upah | Rp12.000.000 |
| Batas bawah upah | Upah minimum kabupaten/kota (atau provinsi bila tidak ada) |
| Yang ditanggung | Pekerja, pasangan, dan hingga tiga anak |
Perhatikan batas bawah. Bila honor guru di bawah upah minimum setempat, perhitungan iuran tetap menggunakan dasar upah minimum. Ini sering mengejutkan sekolah yang baru pertama kali mendaftarkan guru honorer.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, guru honorer berhak memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Persentase iuran yang umum berlaku:
| Program | Pemberi kerja | Pekerja | Manfaat singkat |
|---|---|---|---|
| JKK | 0,24%–1,74% (sesuai tingkat risiko) | 0% | Biaya perawatan dan santunan akibat kecelakaan kerja, termasuk perjalanan berangkat dan pulang kerja |
| JKM | 0,30% | 0% | Santunan bagi ahli waris bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja |
| JHT | 3,7% | 2% | Tabungan hari tua yang bisa dicairkan sesuai ketentuan |
| JP | 2% | 1% | Jaminan pensiun bulanan sesuai ketentuan |
Untuk sekolah, tingkat risiko JKK umumnya masuk kategori risiko rendah, tetapi pastikan saat pendaftaran dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan program JP dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki syarat tersendiri, jadi tanyakan langsung saat mendaftar.
Misalkan seorang guru honorer di sekolah swasta menerima honor Rp2.000.000 per bulan, sedangkan upah minimum kabupaten setempat Rp2.500.000. Angka ini fiktif untuk ilustrasi.
BPJS Kesehatan dihitung dari dasar upah minimum Rp2.500.000:
| Komponen | Persentase | Nominal |
|---|---|---|
| Bagian Yayasan | 4% | Rp100.000 |
| Bagian guru | 1% | Rp25.000 |
| Total | 5% | Rp125.000 |
BPJS Ketenagakerjaan (JKK risiko rendah, JKM, JHT) dihitung dari upah yang dilaporkan. Dasar upah yang boleh dilaporkan perlu dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan, karena aturan pelaporan upah bisa berbeda per kondisi. Bila memakai Rp2.000.000:
| Program | Bagian Yayasan | Bagian guru |
|---|---|---|
| JKK 0,24% | Rp4.800 | Rp0 |
| JKM 0,30% | Rp6.000 | Rp0 |
| JHT 3,7% + 2% | Rp74.000 | Rp40.000 |
| Total | Rp84.800 | Rp40.000 |
Dari contoh ini terlihat bahwa beban terbesar ada pada JHT dan BPJS Kesehatan. Sekolah dengan anggaran terbatas sering memulai dari BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM terlebih dahulu, lalu menambah program lain secara bertahap. Pilihan bertahap ini sebaiknya dikonsultasikan ke kantor BPJS setempat agar tetap sesuai ketentuan.
Sebagian guru sudah terdaftar sebagai peserta mandiri atau tercakup sebagai anggota keluarga pasangan. Bila sekolah mendaftarkan sebagai pekerja penerima upah, kepesertaan perlu dialihkan agar tidak dobel. Minta guru menyerahkan nomor kartu yang ada.
Bila guru menerima honor dari dua pemberi kerja, koordinasikan dengan BPJS tentang pemberi kerja mana yang mendaftarkan dan bagaimana iurannya dihitung.
Bila guru sudah masuk program penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah, statusnya bisa berubah ketika didaftarkan sebagai pekerja. Bicarakan dengan guru yang bersangkutan sebelum mendaftarkan.
Beberapa daerah memiliki program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja non-ASN, termasuk guru honorer. Cek ke dinas setempat agar sekolah tidak membayar ganda.
Ya. UU 24/2011 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Untuk sekolah negeri, pastikan dengan dinas siapa yang tercatat sebagai pemberi kerja.
Untuk pekerja penerima upah, iuran 5% dari upah: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dipotong dari honor. Dasar upah minimal mengikuti upah minimum setempat.
JKK dan JKM, yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemberi kerja dan relatif kecil. JHT dan JP bisa ditambahkan sesuai ketentuan dan kemampuan.
Iuran BPJS Kesehatan tetap dihitung dari dasar upah minimum setempat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, konfirmasikan dasar upah yang dilaporkan ke kantor BPJS.
Sebaiknya ya. Slip yang mencantumkan potongan membuat guru tahu haknya dan memudahkan pemeriksaan keuangan.
Masalah BPJS guru honorer sering bermula dari penggajian yang dikerjakan di lembar terpisah: daftar honor di satu berkas, potongan BPJS di berkas lain, dan rekap presensi di buku yang berbeda lagi. Akibatnya, potongan lupa disetor atau guru tidak tahu berapa yang dipotong dari honornya.
ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Modul penggajian ASIS membantu Bendahara menyusun honor beserta komponen tambahan dan potongan untuk setiap pegawai, dengan data kehadiran yang bisa dirujuk dari presensi pegawai lewat pindai QR atau pengenalan wajah. Guru dapat melihat rincian honornya sendiri, sementara Kepala Sekolah dan Yayasan melihat ringkasan sesuai perannya. Panduan lengkap penggajian ada di artikel aplikasi gaji guru.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan untuk Guru Honorer; Bisnis.com: Iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020; CNN Indonesia: Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.