WAWASAN ASIS

BPJS Guru Honorer: Kewajiban Sekolah dan Hitungan Iuran

Penjelasan BPJS guru honorer: kewajiban sekolah, program Kesehatan dan Ketenagakerjaan, persentase iuran, contoh hitungan, dan cara mendaftarkan.

Tim Wawasan ASIS 27 Jul 2026 Wawasan

BPJS guru honorer pada dasarnya mengikuti aturan yang sama dengan pekerja penerima upah lainnya: sekolah atau Yayasan sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawainya ke program jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyebut guru honorer termasuk kategori peserta Penerima Upah. Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah sebesar 5% dari upah (4% pemberi kerja, 1% pekerja). Iuran BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada program yang diikuti. Artikel ini menjelaskan kewajibannya, persentase iuran, contoh hitungan, dan situasi khusus di sekolah.

Dasar kewajiban mendaftarkan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS secara bertahap. Pemberi kerja di sini mencakup badan hukum seperti Yayasan yang menaungi sekolah swasta.

Untuk sekolah negeri, guru honorer biasanya diangkat oleh Kepala Sekolah atau pemerintah daerah. Skema perlindungannya bisa berbeda antardaerah: ada pemerintah daerah yang mendaftarkan dan membayar iuran, ada yang dibebankan pada anggaran sekolah sesuai ketentuan. Karena itu, Bendahara sekolah negeri perlu memastikan dengan dinas pendidikan siapa yang tercatat sebagai pemberi kerja.

Program BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk pekerja penerima upah, besaran iuran mengacu Perpres 64 Tahun 2020:

Komponen Ketentuan
Total iuran 5% dari upah per bulan
Ditanggung pemberi kerja 4%
Ditanggung pekerja 1% (dipotong dari upah)
Batas atas upah Rp12.000.000
Batas bawah upah Upah minimum kabupaten/kota (atau provinsi bila tidak ada)
Yang ditanggung Pekerja, pasangan, dan hingga tiga anak

Perhatikan batas bawah. Bila honor guru di bawah upah minimum setempat, perhitungan iuran tetap menggunakan dasar upah minimum. Ini sering mengejutkan sekolah yang baru pertama kali mendaftarkan guru honorer.

Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, guru honorer berhak memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Persentase iuran yang umum berlaku:

Program Pemberi kerja Pekerja Manfaat singkat
JKK 0,24%–1,74% (sesuai tingkat risiko) 0% Biaya perawatan dan santunan akibat kecelakaan kerja, termasuk perjalanan berangkat dan pulang kerja
JKM 0,30% 0% Santunan bagi ahli waris bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja
JHT 3,7% 2% Tabungan hari tua yang bisa dicairkan sesuai ketentuan
JP 2% 1% Jaminan pensiun bulanan sesuai ketentuan

Untuk sekolah, tingkat risiko JKK umumnya masuk kategori risiko rendah, tetapi pastikan saat pendaftaran dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan program JP dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki syarat tersendiri, jadi tanyakan langsung saat mendaftar.

Contoh hitungan iuran

Misalkan seorang guru honorer di sekolah swasta menerima honor Rp2.000.000 per bulan, sedangkan upah minimum kabupaten setempat Rp2.500.000. Angka ini fiktif untuk ilustrasi.

BPJS Kesehatan dihitung dari dasar upah minimum Rp2.500.000:

Komponen Persentase Nominal
Bagian Yayasan 4% Rp100.000
Bagian guru 1% Rp25.000
Total 5% Rp125.000

BPJS Ketenagakerjaan (JKK risiko rendah, JKM, JHT) dihitung dari upah yang dilaporkan. Dasar upah yang boleh dilaporkan perlu dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan, karena aturan pelaporan upah bisa berbeda per kondisi. Bila memakai Rp2.000.000:

Program Bagian Yayasan Bagian guru
JKK 0,24% Rp4.800 Rp0
JKM 0,30% Rp6.000 Rp0
JHT 3,7% + 2% Rp74.000 Rp40.000
Total Rp84.800 Rp40.000

Dari contoh ini terlihat bahwa beban terbesar ada pada JHT dan BPJS Kesehatan. Sekolah dengan anggaran terbatas sering memulai dari BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM terlebih dahulu, lalu menambah program lain secara bertahap. Pilihan bertahap ini sebaiknya dikonsultasikan ke kantor BPJS setempat agar tetap sesuai ketentuan.

Situasi khusus di sekolah

Guru honorer yang sudah punya BPJS Kesehatan

Sebagian guru sudah terdaftar sebagai peserta mandiri atau tercakup sebagai anggota keluarga pasangan. Bila sekolah mendaftarkan sebagai pekerja penerima upah, kepesertaan perlu dialihkan agar tidak dobel. Minta guru menyerahkan nomor kartu yang ada.

Guru yang mengajar di dua sekolah

Bila guru menerima honor dari dua pemberi kerja, koordinasikan dengan BPJS tentang pemberi kerja mana yang mendaftarkan dan bagaimana iurannya dihitung.

Guru yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran

Bila guru sudah masuk program penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah, statusnya bisa berubah ketika didaftarkan sebagai pekerja. Bicarakan dengan guru yang bersangkutan sebelum mendaftarkan.

Perlindungan dari pemerintah daerah

Beberapa daerah memiliki program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja non-ASN, termasuk guru honorer. Cek ke dinas setempat agar sekolah tidak membayar ganda.

Langkah mendaftarkan guru honorer

  1. Siapkan data pegawai. Nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan besaran honor, sesuai SK pengangkatan. Contoh format SK ada di artikel SK pengangkatan guru honorer.
  2. Daftarkan badan usaha. Yayasan atau sekolah mendaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, secara daring atau di kantor cabang.
  3. Daftarkan pegawai dan pilih program sesuai kemampuan dan ketentuan.
  4. Hitung iuran bulanan dan masukkan potongan bagian pekerja ke daftar honor.
  5. Bayar sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan masing-masing BPJS, untuk menghindari denda atau penonaktifan.
  6. Simpan bukti pembayaran sebagai lampiran laporan keuangan.

Kesalahan umum

  • Memotong honor guru untuk BPJS tetapi tidak menyetorkannya tepat waktu.
  • Menghitung iuran BPJS Kesehatan dari honor riil yang di bawah upah minimum.
  • Tidak memberi tahu guru tentang potongan dan nomor kepesertaannya.
  • Tidak memperbarui data saat guru berhenti, sehingga iuran terus ditagih.
  • Menganggap BPJS guru honorer sebagai kebaikan sukarela, padahal ini kewajiban pemberi kerja.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah sekolah wajib mendaftarkan BPJS guru honorer?

Ya. UU 24/2011 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Untuk sekolah negeri, pastikan dengan dinas siapa yang tercatat sebagai pemberi kerja.

Berapa iuran BPJS Kesehatan guru honorer?

Untuk pekerja penerima upah, iuran 5% dari upah: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dipotong dari honor. Dasar upah minimal mengikuti upah minimum setempat.

Program BPJS Ketenagakerjaan apa yang paling dasar?

JKK dan JKM, yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemberi kerja dan relatif kecil. JHT dan JP bisa ditambahkan sesuai ketentuan dan kemampuan.

Bagaimana jika honor guru di bawah UMK?

Iuran BPJS Kesehatan tetap dihitung dari dasar upah minimum setempat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, konfirmasikan dasar upah yang dilaporkan ke kantor BPJS.

Apakah potongan BPJS harus tercantum di slip honor?

Sebaiknya ya. Slip yang mencantumkan potongan membuat guru tahu haknya dan memudahkan pemeriksaan keuangan.

ASIS: Honor, Potongan, dan Slip yang Tercatat Rapi

Masalah BPJS guru honorer sering bermula dari penggajian yang dikerjakan di lembar terpisah: daftar honor di satu berkas, potongan BPJS di berkas lain, dan rekap presensi di buku yang berbeda lagi. Akibatnya, potongan lupa disetor atau guru tidak tahu berapa yang dipotong dari honornya.

ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Modul penggajian ASIS membantu Bendahara menyusun honor beserta komponen tambahan dan potongan untuk setiap pegawai, dengan data kehadiran yang bisa dirujuk dari presensi pegawai lewat pindai QR atau pengenalan wajah. Guru dapat melihat rincian honornya sendiri, sementara Kepala Sekolah dan Yayasan melihat ringkasan sesuai perannya. Panduan lengkap penggajian ada di artikel aplikasi gaji guru.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan untuk Guru Honorer; Bisnis.com: Iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020; CNN Indonesia: Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.