Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aturan wisuda sekolah TK hingga SMA: isi edaran kementerian, kebijakan daerah, cara memutuskan bersama komite, dan alternatif perpisahan yang hemat.
Aturan wisuda sekolah di tingkat nasional pada dasarnya tidak melarang, tetapi menegaskan dua batas: wisuda tidak boleh diwajibkan dan tidak boleh membebani orang tua. Pada 2023, Kementerian Pendidikan menerbitkan surat edaran tentang kegiatan wisuda di PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memuat prinsip tersebut. Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah menerbitkan kebijakan yang lebih ketat, termasuk meminta sekolah tidak menggelar wisuda atau perpisahan berbiaya besar. Karena itu, sebelum memutuskan, sekolah perlu mengecek kebijakan dinas setempat, lalu bermusyawarah dengan komite dan orang tua.
Surat edaran yang diterbitkan pada 2023 lahir setelah banyak keluhan orang tua tentang biaya wisuda TK sampai SMA yang terus naik. Inti pesannya, sebagaimana diberitakan media nasional:
Bapak/Ibu dapat membaca naskah lengkapnya melalui laman resmi kementerian atau dinas pendidikan. Bila ada edaran yang lebih baru, ikuti ketentuan terbaru.
Sejumlah dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota pernah menerbitkan instruksi agar sekolah tidak menggelar wisuda, terutama yang dilaksanakan di gedung sewaan atau hotel. Ada juga yang membolehkan dengan syarat sederhana dan di lingkungan sekolah.
Karena kebijakan daerah berbeda dan bisa berubah setiap tahun, langkah pertama yang aman adalah menanyakan langsung ke dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat untuk madrasah. Sekolah swasta pun tetap terikat pada kebijakan daerah yang berlaku bagi satuan pendidikan di wilayahnya.
Meski boleh, tidak semua wisuda bijak dilakukan. Gunakan pertanyaan berikut dalam rapat guru dan komite.
Sukarela berarti murid yang tidak ikut tidak dikucilkan, tidak dibedakan saat menerima ijazah, dan orang tua tidak merasa malu untuk menolak. Bila dalam praktiknya semua "harus ikut", kegiatan itu tidak lagi sukarela.
Hitung total, bukan hanya iuran utama. Toga, foto, rias, transportasi, konsumsi, dan suvenir sering menambah beban tersembunyi.
| Komponen | Pilihan mahal | Pilihan hemat |
|---|---|---|
| Tempat | Gedung sewaan atau hotel | Aula atau halaman sekolah |
| Pakaian | Toga sewa, kebaya, jas baru | Seragam sekolah atau batik |
| Dokumentasi | Fotografer profesional berbayar | Tim dokumentasi guru dan murid |
| Konsumsi | Katering per orang | Kotak sederhana atau tanpa konsumsi |
| Suvenir | Plakat, album cetak | Sertifikat atau surat dari guru |
Pikirkan keluarga yang sedang kesulitan. Bila sekolah tetap menggelar acara, siapkan mekanisme subsidi silang yang tidak membuka identitas penerima.
Untuk anak TK dan SD, perayaan sederhana bersama teman dan guru sering lebih bermakna daripada seremoni panjang. Untuk SMA/SMK, kegiatan yang memamerkan karya akhir atau projek bisa menjadi kenangan sekaligus pembelajaran.
Bila ada iuran, kelola secara transparan oleh panitia yang melibatkan orang tua, dengan laporan penggunaan dana setelah acara.
Berikut contoh fiktif isi pengumuman kepada orang tua kelas akhir setelah musyawarah. Bahasanya lugas dan menegaskan sifat sukarela.
| Bagian | Contoh isi |
|---|---|
| Pembuka | Berdasarkan musyawarah dengan komite pada 12 Mei, sekolah akan mengadakan acara pelepasan kelas 6 |
| Tempat dan waktu | Aula sekolah, Sabtu pagi, sekitar dua jam |
| Pakaian | Seragam batik sekolah, tanpa toga |
| Biaya | Tidak ada iuran wajib; konsumsi ditanggung kas komite |
| Penegasan | Keikutsertaan bersifat sukarela dan tidak terkait penyerahan ijazah |
| Kontak | Wali kelas masing-masing untuk pertanyaan |
Pengumuman seperti ini menutup ruang salah paham dan menunjukkan sekolah memahami aturan wisuda sekolah yang berlaku. Simpan juga notula musyawarah sebagai arsip, karena dokumen itu berguna bila suatu saat ada pertanyaan dari dinas atau orang tua.
Mengumumkan biaya tanpa musyawarah. Orang tua merasa diputuskan sepihak.
Mengaitkan acara dengan ijazah. Praktik ini bertentangan dengan semangat edaran dan memicu pengaduan.
Panitia tidak transparan. Tanpa laporan, kecurigaan mudah muncul meski dana dipakai dengan benar.
Menganggap aturan wisuda sekolah hanya urusan sekolah negeri. Sekolah swasta dan madrasah juga perlu memperhatikan prinsip tidak memberatkan dan kebijakan daerah.
Edaran nasional tidak melarang, tetapi menegaskan tidak wajib dan tidak boleh memberatkan. Beberapa daerah memiliki kebijakan lebih ketat, jadi cek ke dinas setempat.
Tidak semestinya. Ijazah adalah hak murid yang lulus dan tidak boleh dikaitkan dengan keikutsertaan atau pembayaran kegiatan wisuda.
Sekolah memutuskan dengan melibatkan komite dan orang tua, dalam batas kebijakan dinas atau kantor Kemenag setempat.
Ajak bermusyawarah. Bila sebagian ingin acara tambahan, sebaiknya dilakukan di luar kegiatan resmi sekolah dan tanpa mewajibkan keluarga lain.
Istilahnya berbeda, tetapi prinsipnya sama: sukarela, sederhana, dan tidak membebani orang tua.
Polemik wisuda sering berakar pada komunikasi yang buruk. Keputusan diumumkan lewat selebaran yang tidak sampai, iuran dicatat di buku panitia yang tidak bisa dilihat orang tua, dan pertanyaan berulang menumpuk di guru kelas.
ASIS membantu sekolah menyampaikan pengumuman resmi lewat notifikasi aplikasi dan surel yang gratis tanpa batas, sehingga semua orang tua menerima informasi yang sama pada waktu yang sama. Bila ada iuran yang disepakati, modul keuangan mencatat tagihan dan bukti transfer langsung ke rekening sekolah, Bendahara memverifikasi, dan laporan kas bisa disusun dari data yang sama. Tidak ada potongan biaya transaksi dari ASIS. Rapor dan catatan perkembangan murid juga tersimpan rapi sebagai kenangan yang lebih bermakna daripada seremoni.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Kelola kelulusan dengan lebih terbuka di asis.id.
Sumber: NU Online, Pemerintah Terbitkan Edaran tentang Wisuda TK hingga SMA; Bisnis.com, Kemendikbudristek: Tidak Wajib dan Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.