WAWASAN ASIS

Alur Penanganan Perundungan di Sekolah Setelah Laporan

Alur penanganan perundungan di sekolah setelah laporan masuk: tujuh tahap dari menerima laporan, melindungi korban, klarifikasi, hingga pemulihan.

Tim Wawasan ASIS 16 Okt 2026 Kesiswaan

Alur penanganan perundungan adalah urutan langkah yang dijalankan sekolah sejak laporan perundungan diterima sampai kasus dinyatakan selesai dan korban pulih. Alur yang jelas membuat guru tidak panik dan tidak bertindak sendiri-sendiri, korban merasa dilindungi, dan semua pihak diperlakukan adil. Tanpa alur, laporan sering berakhir dengan nasihat singkat, saling memaafkan di depan kelas, lalu perundungan berlanjut di tempat yang tidak terlihat guru.

Artikel ini fokus pada apa yang dilakukan setelah laporan masuk. Untuk pencegahan, lihat "Program Pencegahan Perundungan di Sekolah: Cara Menyusun"; untuk mengenali tanda-tandanya, lihat "Tanda Anak Mengalami Perundungan yang Perlu Diwaspadai"; dan untuk dokumentasi, lihat "Bukti Kasus Perundungan: Cara Sekolah Menjaganya".

Konteks aturan terbaru

Permendikdasmen 6/2026 tentang budaya sekolah aman mencabut Permendikbudristek 46/2023. Dengan aturan baru ini, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan berakhir, dan penanganan kini menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah bersama kelompok kerja (Pokja) di tingkat daerah. Detail prosedur mengikuti aturan tersebut dan petunjuk pelaksanaannya; sekolah perlu merujuk dokumen resmi dan arahan dinas setempat. Alur di bawah adalah praktik baik yang bisa diselaraskan dengan ketentuan itu.

Prinsip yang dipegang selama penanganan

  1. Keselamatan korban lebih dulu. Semua langkah dipertimbangkan dari sisi keamanan korban.
  2. Kerahasiaan. Identitas pelapor, korban, dan terlapor tidak dibicarakan di ruang guru atau grup percakapan.
  3. Praduga tidak bersalah. Terlapor juga anak yang berhak didengar.
  4. Kepentingan terbaik anak. Berlaku untuk korban, terlapor, dan saksi.
  5. Tercatat. Setiap langkah didokumentasikan dengan tanggal dan nama petugas.

Tujuh tahap penanganan

Tahap 1: Menerima laporan

Laporan bisa datang dari korban, teman, orang tua, guru, atau tenaga kependidikan lain. Siapa pun yang menerima laporan:

  • mendengarkan dengan tenang tanpa menyalahkan,
  • tidak menjanjikan "tidak akan cerita ke siapa pun", karena laporan harus diteruskan; janjikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang akan tahu,
  • mencatat apa, kapan, di mana, siapa yang terlibat, dan siapa saksinya,
  • meneruskan ke Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada hari yang sama.

Tahap 2: Mengamankan korban

Sebelum klarifikasi apa pun, pastikan korban aman. Contoh langkah: memindahkan tempat duduk, mengatur pengawasan di jam istirahat, mengubah kelompok kerja, atau memberi korban akses ke guru BK kapan saja. Jika ada luka fisik, berikan pertolongan pertama dan rujuk ke fasilitas kesehatan.

Tahap 3: Memberi tahu orang tua

Orang tua korban diberi tahu secepatnya, idealnya secara langsung atau lewat telepon, bukan lewat pesan singkat. Orang tua terlapor juga diberi tahu setelah informasi awal cukup. Sampaikan fakta yang diketahui, langkah yang sudah diambil, dan rencana berikutnya.

Tahap 4: Klarifikasi

Klarifikasi dilakukan oleh petugas yang ditunjuk, terpisah untuk korban, terlapor, dan saksi. Jangan mempertemukan korban dan terlapor di tahap ini. Pertanyaan bersifat terbuka: "Ceritakan apa yang terjadi" lebih baik daripada "Kamu memukul dia, kan?"

Tahap 5: Menilai dan memutuskan

Kepala Sekolah bersama pihak terkait menilai hasil klarifikasi: apakah perundungan terjadi, seberapa berat, dan apakah melibatkan unsur yang perlu dirujuk ke pihak luar, misalnya kekerasan fisik berat, kekerasan seksual, atau ancaman serius. Kasus yang melampaui kewenangan sekolah dikoordinasikan dengan Pokja daerah, layanan perlindungan anak, atau aparat sesuai ketentuan.

Tahap 6: Tindak lanjut

Pihak Contoh tindak lanjut
Korban Konseling, pendampingan belajar jika tertinggal, rencana keamanan
Terlapor Konseling, kesepakatan perilaku, konsekuensi edukatif sesuai tata tertib
Saksi Penguatan untuk melapor, tidak menjadi penonton pasif
Kelas Kegiatan penguatan budaya saling menghargai tanpa menyebut kasus
Orang tua Pertemuan terpisah untuk menyepakati dukungan di rumah

Konsekuensi bagi terlapor sebaiknya mendidik dan proporsional. Hukuman yang mempermalukan cenderung memicu balas dendam.

Tahap 7: Pemulihan dan pemantauan

Kasus belum selesai ketika keputusan diambil. Pantau korban selama beberapa minggu: apakah ia merasa aman, apakah kehadiran dan nilainya stabil, apakah ada tanda perundungan berpindah ke dunia maya. Jadwalkan pertemuan singkat dengan korban, misalnya setiap minggu selama sebulan pertama.

Contoh penerapan

Di sebuah SMP di Bandung, wali kelas 7D menerima cerita dari seorang murid bahwa temannya, Dimas, sering diejek dan barang-barangnya disembunyikan oleh tiga teman sekelas. Hari itu juga wali kelas melapor ke Kepala Sekolah. Esoknya, guru BK berbicara dengan Dimas secara terpisah, memastikan ia duduk dekat teman yang suportif, dan menghubungi ibunya. Klarifikasi dengan tiga murid terlapor dilakukan satu per satu. Hasilnya, ketiganya mengikuti konseling dan menyusun kesepakatan perilaku bersama orang tua, sementara kelas mendapat kegiatan penguatan empati tanpa menyebut nama. Guru BK memantau Dimas setiap Jumat selama enam minggu.

Peran setiap warga sekolah

Alur penanganan perundungan hanya berjalan jika semua orang tahu perannya:

Pihak Peran
Kepala Sekolah Memimpin penanganan, mengambil keputusan, berkoordinasi dengan Pokja daerah dan dinas
Guru BK Klarifikasi, konseling korban dan terlapor, pemantauan
Wali kelas Menerima laporan, mengamankan situasi kelas, menghubungi orang tua
Guru mapel dan guru piket Mengawasi titik rawan, meneruskan laporan pada hari yang sama
Tenaga kependidikan Satpam, petugas kantin, dan staf TU ikut mengamati dan melapor
Murid Berani melapor dan tidak menjadi penonton pasif

Daftar cek dokumentasi

  • Catatan laporan awal dengan tanggal dan penerima laporan.
  • Langkah pengamanan korban.
  • Catatan pemberitahuan ke orang tua.
  • Hasil klarifikasi masing-masing pihak.
  • Keputusan dan dasar pertimbangannya.
  • Rencana tindak lanjut dan penanggung jawab.
  • Catatan pemantauan hingga kasus ditutup.

Kesalahan yang sering terjadi

  1. Memaksa damai di depan kelas, korban merasa dipermalukan dua kali.
  2. Menganggap candaan, padahal korban merasa tersakiti berulang kali.
  3. Mempertemukan korban dan pelaku terlalu cepat.
  4. Membicarakan kasus di grup guru dengan nama lengkap.
  5. Tidak memantau setelah keputusan, perundungan berpindah tempat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang memimpin alur penanganan perundungan setelah TPPK berakhir?

Berdasarkan Permendikdasmen 6/2026, penanganan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dan Pokja di tingkat daerah. Guru BK dan wali kelas tetap berperan dalam pendampingan.

Berapa lama penanganan harus selesai?

Ikuti ketentuan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Prinsipnya, langkah pengamanan korban dilakukan segera, bahkan di hari yang sama.

Bagaimana jika pelaku adalah guru atau pegawai?

Laporkan ke Kepala Sekolah atau, jika Kepala Sekolah terlibat, ke dinas pendidikan. Kasus seperti ini wajib ditangani dengan koordinasi pihak di luar sekolah.

Apakah korban harus dipindahkan kelas?

Tidak otomatis. Keputusan diambil bersama korban dan orang tuanya. Yang sebaiknya menyesuaikan lebih dulu adalah situasi di sekitar terlapor, bukan korban.

Bagaimana menangani perundungan di media sosial?

Langkahnya serupa: amankan bukti tangkapan layar, lindungi korban, klarifikasi, dan tindak lanjuti. Lihat "Cyberbullying Murid: Bentuk dan Cara Menanganinya".

ASIS: Laporan, Tindak Lanjut, dan Pemantauan yang Tercatat

Penanganan perundungan sering gagal di dua titik: laporan tidak sampai ke orang yang tepat, dan pemantauan berhenti setelah keputusan. Catatan tersebar di buku BK, pesan pribadi, dan ingatan guru yang berbeda.

ASIS menyediakan layanan BK, kedisiplinan, serta modul perlindungan anak yang dulu dikenal sebagai modul TPPK. Meskipun Permendikdasmen 6/2026 mengakhiri TPPK dan penanganan kini dipegang Kepala Sekolah dan Pokja daerah, modul ini tetap bisa dipakai untuk pencegahan, pelaporan, dan tindak lanjut. Hak akses dibatasi per peran sehingga data kasus hanya terlihat oleh petugas yang berwenang, dan rujukan ke psikolog atau mitra profesional bisa dicatat.

ASIS gratis untuk semua sekolah, tanpa iklan, dan data tidak dijual. Pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ bisa memakai Basmalah, aplikasi gratis dari ekosistem ASIS. Mulai di asis.id.

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.