Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Alur penanganan perundungan di sekolah setelah laporan masuk: tujuh tahap dari menerima laporan, melindungi korban, klarifikasi, hingga pemulihan.
Alur penanganan perundungan adalah urutan langkah yang dijalankan sekolah sejak laporan perundungan diterima sampai kasus dinyatakan selesai dan korban pulih. Alur yang jelas membuat guru tidak panik dan tidak bertindak sendiri-sendiri, korban merasa dilindungi, dan semua pihak diperlakukan adil. Tanpa alur, laporan sering berakhir dengan nasihat singkat, saling memaafkan di depan kelas, lalu perundungan berlanjut di tempat yang tidak terlihat guru.
Artikel ini fokus pada apa yang dilakukan setelah laporan masuk. Untuk pencegahan, lihat "Program Pencegahan Perundungan di Sekolah: Cara Menyusun"; untuk mengenali tanda-tandanya, lihat "Tanda Anak Mengalami Perundungan yang Perlu Diwaspadai"; dan untuk dokumentasi, lihat "Bukti Kasus Perundungan: Cara Sekolah Menjaganya".
Permendikdasmen 6/2026 tentang budaya sekolah aman mencabut Permendikbudristek 46/2023. Dengan aturan baru ini, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan berakhir, dan penanganan kini menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah bersama kelompok kerja (Pokja) di tingkat daerah. Detail prosedur mengikuti aturan tersebut dan petunjuk pelaksanaannya; sekolah perlu merujuk dokumen resmi dan arahan dinas setempat. Alur di bawah adalah praktik baik yang bisa diselaraskan dengan ketentuan itu.
Laporan bisa datang dari korban, teman, orang tua, guru, atau tenaga kependidikan lain. Siapa pun yang menerima laporan:
Sebelum klarifikasi apa pun, pastikan korban aman. Contoh langkah: memindahkan tempat duduk, mengatur pengawasan di jam istirahat, mengubah kelompok kerja, atau memberi korban akses ke guru BK kapan saja. Jika ada luka fisik, berikan pertolongan pertama dan rujuk ke fasilitas kesehatan.
Orang tua korban diberi tahu secepatnya, idealnya secara langsung atau lewat telepon, bukan lewat pesan singkat. Orang tua terlapor juga diberi tahu setelah informasi awal cukup. Sampaikan fakta yang diketahui, langkah yang sudah diambil, dan rencana berikutnya.
Klarifikasi dilakukan oleh petugas yang ditunjuk, terpisah untuk korban, terlapor, dan saksi. Jangan mempertemukan korban dan terlapor di tahap ini. Pertanyaan bersifat terbuka: "Ceritakan apa yang terjadi" lebih baik daripada "Kamu memukul dia, kan?"
Kepala Sekolah bersama pihak terkait menilai hasil klarifikasi: apakah perundungan terjadi, seberapa berat, dan apakah melibatkan unsur yang perlu dirujuk ke pihak luar, misalnya kekerasan fisik berat, kekerasan seksual, atau ancaman serius. Kasus yang melampaui kewenangan sekolah dikoordinasikan dengan Pokja daerah, layanan perlindungan anak, atau aparat sesuai ketentuan.
| Pihak | Contoh tindak lanjut |
|---|---|
| Korban | Konseling, pendampingan belajar jika tertinggal, rencana keamanan |
| Terlapor | Konseling, kesepakatan perilaku, konsekuensi edukatif sesuai tata tertib |
| Saksi | Penguatan untuk melapor, tidak menjadi penonton pasif |
| Kelas | Kegiatan penguatan budaya saling menghargai tanpa menyebut kasus |
| Orang tua | Pertemuan terpisah untuk menyepakati dukungan di rumah |
Konsekuensi bagi terlapor sebaiknya mendidik dan proporsional. Hukuman yang mempermalukan cenderung memicu balas dendam.
Kasus belum selesai ketika keputusan diambil. Pantau korban selama beberapa minggu: apakah ia merasa aman, apakah kehadiran dan nilainya stabil, apakah ada tanda perundungan berpindah ke dunia maya. Jadwalkan pertemuan singkat dengan korban, misalnya setiap minggu selama sebulan pertama.
Di sebuah SMP di Bandung, wali kelas 7D menerima cerita dari seorang murid bahwa temannya, Dimas, sering diejek dan barang-barangnya disembunyikan oleh tiga teman sekelas. Hari itu juga wali kelas melapor ke Kepala Sekolah. Esoknya, guru BK berbicara dengan Dimas secara terpisah, memastikan ia duduk dekat teman yang suportif, dan menghubungi ibunya. Klarifikasi dengan tiga murid terlapor dilakukan satu per satu. Hasilnya, ketiganya mengikuti konseling dan menyusun kesepakatan perilaku bersama orang tua, sementara kelas mendapat kegiatan penguatan empati tanpa menyebut nama. Guru BK memantau Dimas setiap Jumat selama enam minggu.
Alur penanganan perundungan hanya berjalan jika semua orang tahu perannya:
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Kepala Sekolah | Memimpin penanganan, mengambil keputusan, berkoordinasi dengan Pokja daerah dan dinas |
| Guru BK | Klarifikasi, konseling korban dan terlapor, pemantauan |
| Wali kelas | Menerima laporan, mengamankan situasi kelas, menghubungi orang tua |
| Guru mapel dan guru piket | Mengawasi titik rawan, meneruskan laporan pada hari yang sama |
| Tenaga kependidikan | Satpam, petugas kantin, dan staf TU ikut mengamati dan melapor |
| Murid | Berani melapor dan tidak menjadi penonton pasif |
Berdasarkan Permendikdasmen 6/2026, penanganan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dan Pokja di tingkat daerah. Guru BK dan wali kelas tetap berperan dalam pendampingan.
Ikuti ketentuan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Prinsipnya, langkah pengamanan korban dilakukan segera, bahkan di hari yang sama.
Laporkan ke Kepala Sekolah atau, jika Kepala Sekolah terlibat, ke dinas pendidikan. Kasus seperti ini wajib ditangani dengan koordinasi pihak di luar sekolah.
Tidak otomatis. Keputusan diambil bersama korban dan orang tuanya. Yang sebaiknya menyesuaikan lebih dulu adalah situasi di sekitar terlapor, bukan korban.
Langkahnya serupa: amankan bukti tangkapan layar, lindungi korban, klarifikasi, dan tindak lanjuti. Lihat "Cyberbullying Murid: Bentuk dan Cara Menanganinya".
Penanganan perundungan sering gagal di dua titik: laporan tidak sampai ke orang yang tepat, dan pemantauan berhenti setelah keputusan. Catatan tersebar di buku BK, pesan pribadi, dan ingatan guru yang berbeda.
ASIS menyediakan layanan BK, kedisiplinan, serta modul perlindungan anak yang dulu dikenal sebagai modul TPPK. Meskipun Permendikdasmen 6/2026 mengakhiri TPPK dan penanganan kini dipegang Kepala Sekolah dan Pokja daerah, modul ini tetap bisa dipakai untuk pencegahan, pelaporan, dan tindak lanjut. Hak akses dibatasi per peran sehingga data kasus hanya terlihat oleh petugas yang berwenang, dan rujukan ke psikolog atau mitra profesional bisa dicatat.
ASIS gratis untuk semua sekolah, tanpa iklan, dan data tidak dijual. Pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ bisa memakai Basmalah, aplikasi gratis dari ekosistem ASIS. Mulai di asis.id.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.