Daftar isi — Panduan SPMI & Audit Mutu Internal ASIS Kampus
- 1Pengantar & dasar hukum
- 2Peran & hak akses
- 3Penetapan: standar SN Dikti & dokumen SPMI
- 4Pelaksanaan: rencana & anggaran mutu
- 5Evaluasi: menyiapkan & menjalankan AMI
- 6Temuan & alur KTS
- 7Pengendalian: Rapat Tinjauan Manajemen
- 8Peningkatan & pemantauan PPEPP
- 9Analitik, dasbor akreditasi & laporan
- 10Notifikasi, jejak aktivitas & data contoh
6Temuan & alur KTS
Mencatat temuan dan menuntaskannya sampai diverifikasi.
Kategori temuan: KTS mayor, KTS minor, dan Observasi.
- Auditor mencatat temuan di halaman audit: standar, kategori, uraian (kondisi–kriteria–akibat), akar masalah, PIC (akun), dan tenggat. PIC menerima notifikasi.
- Auditi/PIC membuka temuan (dari notifikasi atau Tugas Mutu Saya), memilih Ajukan perbaikan, menulis tindakan yang sudah dilakukan, dan melampirkan tautan atau berkas bukti. Status menjadi Perbaikan diajukan; auditor menerima notifikasi.
- Auditor memeriksa bukti lalu memilih Verifikasi & tutup (status Diverifikasi, tanggal tutup tercatat) atau Tolak perbaikan dengan alasan dan, bila perlu, tenggat baru (status Perbaikan ditolak).
- Bila ditolak, auditi memperbaiki dan mengajukan ulang. Jumlah penolakan tercatat.
Semua langkah tersimpan di Riwayat tindak lanjut dan jejak aktivitas. Pengingat otomatis dikirim ke PIC pada H-7, H-1, dan sekali saat tenggat terlewati.