Panduan › Panduan Lembaga Kursus (Bimbel, Keterampilan, Kecakapan Hidup)

Daftar isi — Panduan Lembaga Kursus (Bimbel, Keterampilan, Kecakapan Hidup)

1Aturan baru lembaga kursus

Ringkasan Permendikdasmen 24/2025.

Permendikdasmen No. 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus (ditetapkan 12 Desember 2025) mencabut delapan Permendiknas/Permendikbud lama tentang standar kursus dan pelatihan.

  • Tiga layanan program (Pasal 21): keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup. Satu lembaga boleh menyelenggarakan lebih dari satu layanan.
  • Kecakapan hidup (Pasal 22 ayat 3): pengembangan diri, keolahragaan, kesenian, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, atau kursus lain berorientasi kecakapan hidup.
  • Izin & registrasi (Pasal 5): wajib izin pendirian dan teregistrasi di sistem pendataan Kementerian; penyelenggara masyarakat melalui badan hukum (Pasal 3).
  • Instruktur (Pasal 7): minimal D3/KKNI jenjang 5 dan sertifikat kompetensi yang relevan; bila bidangnya belum punya sertifikasi, pengalaman minimal 3 tahun.
  • Standar Kursus (Pasal 24–36): standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola (pembelajaran, penilaian, pengelolaan) yang ditetapkan pimpinan lembaga.
  • Penjaminan mutu lulusan (Pasal 39): sertifikasi kompetensi untuk layanan keterampilan; evaluasi belajar untuk bimbingan belajar dan kecakapan hidup.
  • Sertifikat kompetensi kursus (Pasal 43–44): hanya diterbitkan lembaga terakreditasi, untuk layanan keterampilan, setelah peserta lulus uji kompetensi oleh lembaga; memuat identitas peserta, pernyataan lulus, dan daftar semua materi yang diuji beserta nilai akhirnya.
  • Penyesuaian (Pasal 48): lembaga yang sudah berdiri wajib menyesuaikan paling lambat 2 tahun sejak peraturan berlaku.