TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMP NEGERI 2 PULOSARI

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 

A.     KREDIT POINT PELANGGARAN SISWA 

KODE JENIS KEGIATAN SKOR
A.  KEHADIRAN SISWA
A-01 Siswa tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa izin dari guru pengampu dan piket *) 10

 

A-02 Siswa tidak masuk sekolah/tidak mengikuti kegiatan Pengembangan Diri tanpa izin dari orang tua/wali 10

 

A-03 Siswa izin keluar dan terlambat/tidak kembali ke sekolah *) 30
B.  PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA
B-01 Baju tidak dimasukkan 15
B-02 Kaos kaki tidak sesuai ketentuan 10
B-03

 

Atribut sekolah tidak lengkap.

(dasi untuk seragam osis, bedge, lokasi, logo sekolah, nama, sabuk hitam, dan sebagainya)

10

 

B-04 Berpakaian tidak semestinya (terlalu ketat, transparan, tidak sesuai ketentuan, dan lain-lain ). 15
B-05 Sepatu tidak sesuai ketentuan 10
B-06

 

Memakai aksesori berlebihan:

·      Putra: memakai kalung, gelang, cincin, anting, tindik,tato;

·      Putri : memakai tato, tindik berlebihan, berdandan berlebihan, gelang dan kalung bukan emas)

10

 

B-07 Tidak memakai seragam olah raga pada waktu olahraga 10
C.  WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN
C-01

 

Siswa memakai jaket, sweater, dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran tanpa alasan yang jelas. 10
C-02 Siswa terlambat masuk kelas / mengikuti kegiatan pembelajaran 5
C-03 Mengganggu kegiatan pembelajaran kelas lain 5
C-04 Mengaktifkan dan menggunakan Hand Phone, Audio Video Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game komputer saat kegiatan pembelajaran berlangsung, kecuali pada saat pembelajaran E-learning. 100

 

C-05 Siswa makan/minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung. 5
C-06 Siswa membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas 5
C-07 Berlaku tidak sopan, tidak menghormati guru pada saat kegiatan pembelajaran 50
D.  UPACARA
D-01 Tidak menggunakan seragam lengkap/pakaian sesuai ketentuan. 10
D-02 Tidak tertib (gaduh) dalam mengikuti upacara. 10
D-03 Tidak mengikuti upacara tanpa keterangan dan atau terlambat 10
E.  KENDARAAN
E-01 Mengendarai sepeda motor ke sekolah dan atau memarkir sepeda motor di sekolah atau di lingkungan sekolah pada waktu jam pelajaran sekolah 100
 

 

F.  TINDAKAN PERUSAKAN
F-01 Membuang sampah sembarangan 5
F-02 Petugas piket kelas tidak melaksanakan tugas sebagaimana jadwal yang telah ditentukan 5
F-03 Coret-coret tembok, meja, kursi, dan fasilitas sekolah lainnya 30
F-04 Merusak fasilitas sekolah 40
G. ETIKA
G-01 Masuk atau keluar lewat jendela 10
G-02 Membuang sampah tidak pada tempatnya 5
G-03 Melompat pagar sekolah 5
G-04 Mengabaikan perintah / tugas / peringatan Guru. 5
G-05 Bekerjasama/menghasut teman untuk berbuat tidak baik. 10
G-06 Mencontek, memberi contekan atau bekerja sama pada waktu ulangan/ ujian/ tes 10
G-07 Bercanda berlebihan baik perkataan dan perbuatan 5
G-08

 

Membawa/membaca bacaan, gambar, kaset CD/HP porno di dalam atau diluar sekolah baik sebagai subjek maupun objek 100

 

G-09 Menghina sesama teman dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan 10
G-10 Menghina guru atau karyawan dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan 50
G-11 Menghina tamu sekolah 50
H. RAMBUT DAN KUKU
H-01 Siswa berkuku panjang atau mewarnai kuku 15
H-02 Siswa putra berambut gondrong, dikucir atau tidak serasi. 10
H-03 Rambut disemir 20
I.   ROKOK
I-01 Siswa membawa rokok di sekolah 100
I-02 Siswa membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah atau merokok pada waktu jam sekolah atau kegiatan sekolah 100
I-03 Siswa merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah 50
J.  NARKOBA DAN PERJUDIAN
J-01 Membawa alat perjudian dan atau berjudi di lingkungan sekolah 50
J-02 Membawa dan atau mengkonsumsi minuman keras 200
J-03 Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan mabuk 200
J-04 Membawa, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba 200
K.  BENDA  LAIN
K-01 Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain kecuali untuk kegiatan sekolah. 25
K-02 Membawa dan atau membunyikan bahan peledak/ petasan. 30
K-03 Menggunakan senjata tajam untuk melukai orang lain. 100
L.  PERKELAHIAN
L-01 Biang keladi perkelahian dengan siswa / orang luar sekolah 100
L-02 Biang keladi perkelahian dengan teman satu sekolah 100
L-03 Berkelahi/tawuran dengan siswa / orang luar sekolah 100
L-04 Berkelahi/tawuran dengan teman satu sekolah 100
L-05 Menganiaya orang lain 100
M. TINDAKAN TERHADAP NAMA BAIK SEKOLAH
M-01 Memalsukan tanda tangan atau surat izin. 20
M-02 Berada di luar tempat tinggal di atas jam 22.00 WIB tanpa alasan yang jelas. 25
M-03 Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah. 100
M-04 Menggelapkan barang, manipulasi uang orang tua, guru, teman, ataupun sekolah. 30
M-05 Melakukan pemerasan terhadap orang lain di lingkungan sekolah. 100
M-06 Berbohong, memfitnah atau menyebarkan berita bohong 50
M-07 Mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik,night club dll. 50
M-08 Mengancam keselamatan orang lain. 50
M-09 Memalsukan administrasi/dokumen sekolah. 50
M-10 Mencuri dan atau terlibat pencurian uang/barang milik sekolah atau milik sesama teman di lingkungan sekolah. 200
M-11 Melawan secara fisik kepada guru / karyawan. 200
M- 12 Terlibat tindakan kriminal yang sudah ditangani oleh penegak hukum. 201
N.  TINDAKAN BERKENAAN DENGAN BUKU SAKU TATA TERTIB
N-01 Tidak membawa buku saku tata tertib pada saat kegiatan sekolah 15
N-02 Menghilangkan buku saku tata tertib, baik secara sengaja maupun tidak sengaja 30
O. TINDAKAN ASUSILA
O-01 Berduaan di tempat sepi antara lawan jenis 30
O-02 Pergaulan bebas dengan lawan jenis / sejenis yang melampaui norma agama dan susila 40
O-03 Membawa alat kontrasepsi (bukan untuk kegiatan sekolah) 100
O-04 Pelanggaran terhadap tindakan pelecehan seksual 100
O-05 Hamil atau menghamili 200
O-06 Berbuat zina 200
P-01 P. MENIKAH 200
 

B.      TINDAK LANJUT DAN SANKSI

 

NO JUMLAH KREDIT POIN  

TINDAK LANJUT

SANKSI
1 1 – 10 Ditangani guru piket dan dikonfirmasikan ke wali kelas dan tim ketertiban Peringatan lisan
2 11 – 20 Ditangani guru piket dan dikonfirmasikan ke wali kelas dan tim ketertiban Membersihkan Lingkungansekolah
3 21 – 30 Ditangani guru piket, dikonfirmasi ke wali kelas, tim ketertiban, dan dibina BK Peringatan tertulis dan melaksanakan tugas dari Sekolah
4 31 – 40 Ditangani guru piket, wali kelas, tim ketertiban, guru BK,dikonfirmasikan ke orang tua dan diberi surat peringatan Peringatan tertulis, melaksanakan tugas dari sekolah, pemanggilan orang tua
5 41 – 50 Ditangani guru piket, wali kelas, tim ketertiban, guru BK dan pemanggilan orang tua Melaksanakan tugas dari sekolah dan

membuat surat pernyataan di atas meterai  10.000 dan diketahui orang tua

6 51 – 60 Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua. Membuat surat pernyataan di atas materai  10.000  diketahui orang tua

dan di skorsing 2 hari kalender

7 61 – 70 Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua. Membuat surat pernyataan di atas materai 10.000  diketahui orang tua

dan diskorsing 3 hari kalender

8 71 – 80 Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua. Membuat surat pernyataan di atas materai  10.000  diketahui orang tua

dan diskorsing 4 hari kalender

9 81 – 90 Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua. Membuat surat pernyataan di atas materai 10.000  diketahui orang tua dan diskorsing 5 hari kalender
10 91 –100 Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua. Membuat surat pernyataan di atas materai 10.000  diketahui orang tua

dan diskorsing 6 hari kalender

11 101 Untuk siswa kelas VII

Konferensi Kasus

 

Untuk siswa kelas VIII

dan IX :

Ditangani guru piket,walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua

Untuk siswa kelas VII:

Dikembalikan kepada orangTua

 

Untuk siswa kelas VIII

dan  IX : Membuat surat pernyataan di

atas materai 10.000  diketahui orang tua

dan diskorsing 7 hari kalender

12 101 – 125 Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua Membuat surat pernyataan di atas materai10.000 diketahui orang tua

dan diskorsing 8 hari kalender

13 126 – 150 Ditangani guru piket, wali kelas, tim ketertiban, guru

 

 

Pemanggilan orang tua Membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 diketahui orang tua dan diskorsing 9 hari kalender
14 151 Untuk siswa kelas VIII : Konferensi Kasus

 

 

 

Untuk siswa kelas IX : Ditangani guru piket, wali kelas, ketertiban, guruBK, pemanggilan orang tua

Untuk siswa kelas

VIII:

Dikembalikan kepada orang tua

 

Untuk siswa kelas

IX:

Membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 diketahui orang tua dan diskorsing 10 hari kalender

15 151 – 175 Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua Membuat surat pernyataan di atas materai 10.000  diketahui orang tua dan diskorsing 11 hari kalender
16 176 –200 Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua

 

Membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 diketahui orang tua dan diskorsing 12 hari kalender
17 ≥ 201 Konferensi kasus Dikembalikan kepada orang tua