Hari Guru Nasional di Indonesia ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru, serta memberikan apresiasi atas jasa-jasa mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.